Suksesi Nasional.com Tanbu.
BATULICIN – Dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu Agoes Rakhmady memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (21/03/22).
Adapun fraksi yang pertama tampil menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap Raperda Pemilihan Pengangkatan Pemberhentian Kepala Desa dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah Fraksi PDI Perjuangan.
Abdul Rahim selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam penyampaiannya menyebut, terkait Raperda Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa adalah Perda yang bersentuhan langsung sengan masyarakat, maka diharapkan agar disosialisasikan kepada masyarakat dengan sejelas jelasnya.
Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Sayono Said dalam kesempatan itu langsung menyatakan menerima dan setuju Raperda yang dimaksud untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Sementara Fraksi Golongan Karya melalui juru bicaranya Paturrahman mengatakan, berdasarkan hasil rapat internal Fraksi Golongan Karya, maka disepakati untuk menerima ke 2 Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui juru bicaranya Tarmiji mengatakan, terkait Perda Pemilihan pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa harus berjalan maksimal dan dibarengi pula dengan Peraturan Bupati.
Begitu pula dengan Perda Persetujuan Bangunan Gedung, Fraksi Golkar meminta segera mensosialisasikan dan menyusun Perbup agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan efektif.
Namun pada intinya, Fraksi Golkar tetap menerima dan menyetujui Raperda ini dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah.
Terakhir Fraksi Amanat Nasional Demokrat melalui juru bicaranya Hj. Hamsiah mengatakan, setelah membaca dan mencermati Jawaban Ekskutif terhadap 2 Raperda ini maka Fraksi Amanat Nasional Demokrat dapat menerima dan menyetujui 2 Raperda ini menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya, Pimpinan Rapat kembali menegaskan bahwa ke 5 Fraksi DPRD Tanah Bumbu dapat menerima dan sepakat, bahwa ke 2 Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka beserta jajaran Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Tanbu, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Rel/Rid).