Suksesi Nasional, SURABAYA – Sebanyak 55 kontainer berisi kayu olahan berbagai jenis diamankan oleh tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dalam operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya.
51 kontainer tersebut berisi kayu olahan yang terdiri dari jenis kayu ulin, meranti, bengkirai dan rimba campur dari Kalimantan sebabyak 767 meter kubik (m3) yang diduga berasal hasil tebangan liar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani Direktur kepada swak media menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan maraknya peredaran kayu ilegal.
Kayu ilegal yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Pekan Fajar dan Kapal KM Pratiwi Raya berlayar dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur yang berlabuh dan bongkar muatan di Pelabuhan tekuk Lamong Surabaya.
“Kayu-kayu ilegal ini diduga berasal dari tebangan atau pembalakan liar,” ujar Rasio kepada media di Surabaya, Selasa (19/3/2024).
Menurut Rasio dari hasil analisis intelijen Tim Gakkum LHK pada 2 Maret 2024, pihaknya menyergap dan mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 606 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Pekan Fajar.
Selanjutnya, pada 7 Maret 2024, Tim Gakkum KLHK mengamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 161 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Pratiwi Raya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan didalam 55 kontener tersebut maka diketahui bahwa 48 kontainer berisi kayu olahan gergajian chainsaw atau pacakan dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang,” ungkapnya.
Untuk sisa ketujuh kontainer lainnya, tambah Rasio, berisi Kayu olahan gergajian bandsaw dilengkapi dengan menggunakan dokumen SKSHH, namun sedang divalidasi keabsahannya.
“Hal ini masih Kami dalami dan diduga dari sisa tujuh kontainer tersebut juga menggunakan dokumen palsu,” tambahnya
Untuk tahap selanjutnya, tim penyidik Gakkum KLHK segera bergerak untuk mendalami dan menyelidiki berbagai pihak terkait yang diduga terlibat dalam kejahatan peredaran kayu ilegal tersebut.
“Disini kita tidak pandang buluh termasuk pemodal atau pemilik kayu dan atau penerima manfaat utama atau beneficial ownership dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut akan kita tindak tegas,” tegasnya.
Sementara Sustyo Iriyono Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK mengungkapkan bahwa kegiatan operasi ini menjadi salah satu kasus pengungkapan terbesar penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu dan SKSHHK terbang.
“Modus kejahatannya adalah dengan menggunakan nomor SKSHHK yang sudah pernah dipergunakan sebelumnya dan dokumen tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia,” ungkap Sustyo.
Seperti Daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temangung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik.
Menurut Sustyo lagi bahwa Pihaknya yakin, para pelaku kayu ilegal itu belum jera dan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan untuk mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan.
“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari pemangku kepentingan serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang sangat merugikan masyarakat dan negara tersebut,” tegasnya
Dalam kasus ini, para pihak yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat(1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 milyar.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa operasi penegakkan hukum terhadap para pelaku pembalakkan liar atau illegal logging selalu terjadi saat jelang lebaran.
Rumor berkembang penangkapan kayu-kayu ilegal asal Kalimantan diduga telah berlangsung lama dan pelakunya juga adalah para pemain lama yang berkedok sebagai perusahaan ekspedisi.
Sebagai ekspedisi para mafia kayu ilegal diduga juga berperan sebagai pelapor atau negosiator jika kayu-kayu yang diangkut bermasalah maka yang turun untuk penyelesaian adalah pihak ekspedisi. (dungs)