Suksesi Nasional, Nganjuk -Keberangkatan sekitar 500 anggota PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia) kabupaten Nganjuk yang ikut dalam acara Silatnas (silahturahmi nasional) ke III di Jakarta berbuah keberhasilan.
Melalui penjelasan salah satu anggota DPRRI komisi 2 dihadapan peserta Silatnas dari seluruh Indonesia mengatakan bahwa:
Hasil aspirasi PPDI ke komisi dan perwakilan PPDI ke Komisi 2 DPRRI selama 2 hari menghasilkan ada 6 point yaitu,
1). Masa jabatan perangkat desa tetap 60 th sesuai dengan UU No 6 th 2014. Dan tidak sama dengan masa jabatan Kepala desa.
2). Memasukkan point point usulan PPDI kedalam revisi UU No 6 th 2014 tentang desa.
3). Perangkat pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala desa, Sekdes, Kaur, Kasi, Kasun, sampai RT/RW, Lembaga desa, Tokoh masyarakat, pemangku adat, Karang taruna dll harus ditingkatkan kesejahteraannya.
4). Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk, melaksanakan undang undang, mengelola keuangan, mengelola tatakelola dan pembangunan masyarakat desa maka harus diberi kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
5). Pemerintah wajib mendorong, mendukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.
6). Di upayakan agar diterbitkan Undang undang perangkat desa (UU-APD) untuk lebih memperjelas status perangkat desa.
“Ada 6 point yang menjadi catatan dan akan kita perjuangkan bersama fraksi fraksi yang lain dalam revisi UU No 6 th 2014 tentang desa” jelas Mohamad Toha dari fraksi Pkb DPRRI di komisi 2.
Rombongan PPDI yang di ketuai oleh Soim Rohani, SH bersama jajaran pengurusnya saat berangkat ke Jakarta dilepas oleh Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.
Di pendopo Kabupaten Nganjuk Kang Marhaen berpesan untuk menyampaikan Usulan yg kongkrit tentang masalah yang berkaitan dengan perangkat desa.
“Selamat berjuang dan jaga situasi kondusif. Aman tentram dan barokah. Dengan ini secara resmi saya berangkatkan rombongan PPDI Nganjuk ke Jakarta” tutur Kang Marhaen.
Dan hasil Silatnas III menurut beberapa perangkat desa yang ikut ke Jakarta merasa usaha mereka tidak sia sia.
Dengan jawaban yang di terima dari salah satu anggota komisi 2 DPRRI mereka gembira dan bersyukur sekali.
” Alhamdulilah semua berjalan lancar dan jawaban di Jakarta menenangkan hati. Terutama tentang masa jabatan yang tetap sampai 60 th. Untuk point point yang lain kami tentu tetap berdoa dan berharap semuanya bisa berhasil. Upaya yang dilakukan organisasi PPDI kami siap mendukung karena itu juga untuk kesejahteraan perangkat desa yang melayani masyarakat dengan sebaik baiknya sesuai tupoksinya” pungkasnya. (rmb)