Suksesi Nasional- Sumenep –
Sebayak 86 Kepala Desa (Kades) di Sumenep daratan dan kepulauan dinonaktifkan dan tidak diperbolehkan menandatangani administrasi karena telah berakhir masa tugasnya.
Peryataan ini disampaikan Kepala Bidang ( Kabid ) Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumanep Supardi kepada Suksesi Nasional Rabu (23/12/2020).
Ke 86 Desa akan mengikuti pilkades secara serentak pada tahun 2021 mendatang. Surat Keputusan (SK) masa berlaku per tanggal 22 Desember 2020 telah berakhir, jadi segala aktifitas terkait dengan pemerintahan di desa di ganti oleh PJS desa “ungkap supardi”
Selanjutnya, proses pembuatan surat pemberhentian masing-masing Kades itu sudah selesai, tinggal diusulkan ke asisten satu Setkab Sumenep. Hanya saja, petikannya belum disampaikan kepada setiap kepala desa,” imbuhnya.
Untuk Desa Desa yang akan melaksanakan pilkades di tahun 2021. Sementara akan digantikan oleh PJS untuk menjalankan roda pemerintahan desa yang telah diusulkan oleh Kecamatan kepada Bupati Sumenep untuk mendapatkan penetapan PJS ditiap Desa tersebut.
Dalam merekrut PJS Camat akan mengusulkan yang dianggap baik serta mampu untuk mengelola bidang pemerintahan desa. Pengusulan PJS ini akan diambil dari unsur PNS sesuai dengan Permendagri yang ada.
Sementara sampai saat ini PJS Desa sudah ada yang serah terima jabatan (sertijab). Namun juga ada beberapa Desa yang belum mengajukan dan saat ini masih dalam proses,” paparnya
Keterlambatan pengajuan PJS disebabkan benturan dengan pelaksanaan pilkada 9 desember 2020 lalu, sehingga sedikit ngaret.
Sebenarnya kita telah mengingatkan agar di siapkan jauh sebelumnya, namun karena ada hal yang tak bisa di intoniler maka begitulah adanya.
Dan bagi Desa yang belum ada PJSnya sementara aktifitas administrasi dan penanda tanganan bisa dilakukan oleh sekdes atas nama Kepala Desa, terkecuali penetapan APBDES tetap menunggu PJS atau Kades terpilih,” pungkasnya.(DUK)