Suksesi Nasional, GRESIK – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang bocah meninggal dunia.
Peristiwa kekerasan itu terjadi di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada 2 Februari – 2025 lalu.
Korban berjumlah dua orang dan masih berusia dibawah umur masing – masing berinisial SA (16) meninggal dunia.
Sementara MS (17) mengalami hanya mengalami luka-luka.
“Kedua korban merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Gresik,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al – Qarni Aziz Jum’at (21/02/2025).
AKP Abid mengungkapkan, terduga pelaku berinisial DHS (18) ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif.
“Kami mengumpulkan bukti lapangan (fulbaket), memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata AKP Abid.
Dari hasil pemeriksaan, DHS yang merupakan warga Domas Kecamatan Manganti Gresik itu diketahui dalam kondisi mabuk usai pesta minuman keras (miras).
“Tersangka bersama teman-temannya ini mengonsumsi miras sebelum konvoi,” terang AKP Abid.
Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kejadian ini.
“Aksi kekerasan ini dilakukan secara spontan saat mereka mencari sasaran,” ujarnya.
Namun demikian lanjut Abid, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka berujung fatal hingga menyebabkan korban tewas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar,” pungkasnya. (sam)