Suksesi Nasional, SURABAYA – Ahmad Hafed bin Dori (33) hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor Polisi.
Alap -:alap sepeda motor asal Jalan Sombo Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya ditangkap Polisi usai sholat taraweh pada Sabtu (08/03/2025) malam.
Hafed sempat kabur ke area makam Botoputih Kebondalem Surabaya agar lepas dari kejaran aparat.
Namun usahanya sia – sia karena sejumlah anggota Reskrim Polsek Simokerto berpakaian preman keburu menangkapnya.
Dengan tangan diborgol, Hafed yang merupakan residivis dan baru menghirup udara bebas itu digelandang ka kantor Mapolsek Simokerto Surabaya.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, Hafed terlibat aksi pencurian sepeda motor (curanmor).
Kepada Polisi, Hafed mengaku sudah 7 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, tiga diantaranya di Jalan Sencaki dan Jalan Sumbo Surabaya tak jauh dari rumahnya.
Tak berhenti sampai disitu, Hafed juga pernah beraksi di Jalan Sido Kapasan, Jalan Donokerto dan Jalan Nyamplungan Surabaya.
Terakhir, bapak satu anak ini mengondol sepeda motor matic di Jalan Undaan Surabaya, hingga berujung laporan polisi,” kata Kompol Didik kepada Wartawan Minggu (09/03/2025).
Modusnya, Hafid bersama komplotannya berkeliling masuk ke perkampungan yang sepi. Mereka mencari sepeda motor matic yang terparkir diluar rumah.
Begitu mendapat sasaran, Hafed Cs langsung merusak stop kontak sepeda motor menggunakan kunci palsu (leter T).
Hafed tidak sendirian, dia bersama dua rekannya Inisial S dan satu orang lagi biasa dipanggil Unyil.
Saat ini Polisi masih terus memburu keberadaan pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dari tangan Hafed, Polisi menyita barang bukti (BB) 4 buah kaca spion sepeda motor, 1 buah kunci T serta jaket warna hitam yang dipakai saat mencuri motor di Jalan Donokerto Surabaya,” jelas Kompol Didik.
Dodik menyebut, sepeda motor hasil kejahatan itu dijual oleh Hafed kepada seorang penadah di daerah Madura inisial MB (DPO).
Sepeda motor curian itu biasa dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,2 juta, tergantung jenis kendaraannya.
Uang hasil penjulan sepeda motor curian itiu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Selain untuk membeli sabu, uang tersebut juga diberikan kepada istrinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Didik.
“Atas perbuatannya, Hafed terpaksa harus berlebaran Idul Fitri dari balik jeruji besi tahanan Polisi.
Dia bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman pidana 9 tahun penjara,”pungkasanya. (rus)