Beranda Headline

Polda Jatim Bongkar Kelicikan Produsen MinyaKita di Sampang & Surabaya

Polisi Menunjukan Barang Bukti MinyaKita di Mapolda Jatim (Foto Dok = Suksesi Nasional.com // M.Rusdi)

Suksesi Nasional, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar modus licik produsen MinyaKita di Kabupaten Sampang dan Surabaya.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, terbongkarnya modus kecurangan produsen MinyaKita yang berada di Sampang Madura dan Surabaya itu setelah Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak ( Sidak) di sejumlah pasar di Kota Surabaya.

“Awalnya Satgas Pangan Polda Jatim menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik,” kata Kombes Dirmanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim Rabu (12/03/2025) sore.

Setelah diselidiki, kata Dirmanto , benar saja bahwa kemasan plastik satu liter saat ditimbang hanya berisi 800 – 890 mililiter minyak goreng.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO, 482 Orang Ditangkap

“Hasil penyelidikan mengarah ke Dua lokasi dan benar ditemukan adanya dugaan pemalsuan produk minyak goreng,” ujar Kombes Dirmanto.

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dalam aksinya, pemilik usaha tersebut memasukkan minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita dan mengurangi takaran.

“Kecurigaan kami adanya indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

Perwira yang biasa dipanggil Buher itu menyebutkan, satu lokasi berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang.

“Di lokasi ini kami menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu,” terang Budi Hermanto.

Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Sita Ribuan Liter Miras Ilegal Saat Ops Pekat

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter.  Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml.

Sementara itu lokasi kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya yang digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 12 Maret 2025.

“Di lokasi ini, kami mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter,” sebut Budi Hermanto.

Dari praktik liciknya produsen ini, para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.

“Untuk Pelaku dari Surabaya dan Sampang, yang dari Sampang PB dan Tersangka masih kita kembangkan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat  pasal 120 UU RI no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Serta pasal 142 UU Rl Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. (rus)

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke - 79, Ribuan Pelajar Ikuti Karnaval Budaya di Kecamatan Barat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini