Suksesi Nasional, Magetan – Sopir Bus PO Singa Putra Raja berisnisial HRY (45) warga asal Lampung Sumatera Utara di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di jalan raya Tol Magetan – Ngawi yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.
Insiden kecelakaan itu terjadi diruas Tol Magetan Ngawi KM 595 B diwilayah Desa/ Kecamatan Kertoharjo Kabupaten Magetan antara Bus Po Singa Putra Raja dengan Mobil truck Nopol B – 9975 – BYZ pada hari Kamis 7 Januari 2021.
Kapolres Magetan AKBP Fiesto Ari Permana didampingi Kasat Lantas AKP Jumianto Nugroho saat konferensi pers mengatakan, setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sopir Bus PO Singa Putra Raja berinisial HRY, warga Sasonoloyo Way Halim Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.
”Setelah kita lakukan penyidikan di TKP, kami tetapkan Sopir Bus menjadi tersangka atas peristiwa kecelakaan maut tersebut,” ujar AKBP Fiesto Ari Permana Jum’at (08/01/2021)
Fiesto juga menjelaskan, setelah kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan mencari keberadaan sopir bus yang melarikan diri.
Berdasarkan barang bukti berupa HP yang ada di dasbord kendaraan, petugas lalu lintas berusaha menghubungi salah satu nomor di HP dan ternyata benar ternyata milik HRY,” terang Fiesto.
Setelah itu petugas Satlantas Polres Magetan mendapatkan informasi dari istrinya, bahwa tersangka diperkirakan pergi ke rumah saudaranya di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah.
Dengan informasi tersebut anggota melakukan koordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Boyolali untuk melakukan pencarian.
Berkat kerja sama petugas Polres Magetan dengan anggota Satreskrim Polres Boyolali, akhirnya sopir berhasil di tangkap di rumah saudaranya di Kelurahan Jatirejo Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan dari keterangan HRY, saat mengemudikan kendaraan, dirinya dalam keadaan ngantuk dan akhirnya lepas kontrol dan tabrakan tak bisa dihindari,” ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut, HRY, dikenakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UULJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling banyak 6 tahun dan denda maksimal 12 juta rupiah. (mar)