Aniaya Korban Hingga Luka Parah
Suksesi Nasional, Surabaya – Polsek Asemrowo Surabaya akhirnya menangkap dua orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka parah didepan Pasar Loak Baru Jalan Dupak Rukun Surabaya.
Para pelaku masih berusia dibawah umur berinisial MA (17) dan rekannya berisial RPP (16). Keduanya merupakan warga Jalan Genting Surabaya. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmada menyampaikan, kasus pengeroyokan itu terjadi pada hari Sabtu 06 Pebruari 2021 sekira pukul 02:00 Wib dini hari.
Aksi pengeroyokan itu bermula saat kedua kelompok saling ejek di media sosial (facebook) antara Geng Populer dan Geng PTP.
Awalnya mereka saling menantang untuk berduel dan akhirnya para anak baru gede (ABG) ini mengajak ketemuan di Depan Pasar Loak Baru Jalan Dupak Rukun Surabaya.
Korban bersama tiga orang temannya mengecek ke lokasi. Disana, ternyata sudah menunggu kelompok Geng Populer sebanyak 20 orang.
Aksi tawuran pun terjadi, karena tidak berimbang 1 orang menjadi korban hingga mengalami luka sirius dibagian kepala dan lengan sebelah kanannya,” kata Kompol Hari Kurniawan Selasa (09/02/2021).
Lebih lanjut Hari menjelaskan, meskipun kalah jumlah, korban bersama dua orang temannya tidak mau lari, bahkan saling olok olokan, sehingga terjadi aksi pengeroyokan yang tidak berimbang.
Para pelaku memukul korban dengan menggunakan balok kayu dan bongkahan batu hingga korban mengami luka dibagian kepala dan kaki kannya patah. Karena mengalami luka serius, korban dilarikan ke Rumah Sakit BDH Surabaya untuk mendapatkan pertolongan.
Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh kakak korban ke Mapolsek Asemrowo Surabaya. Petugas yang mendapat laporan bergerak cepat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengamankan kedua pelaku dan dibawa ke Mapolsek Asemrowo.
Kepada polisi, tersangka MA mengakui telah menganiaya korban dengan kayu sebanyak dua kali. Sedangkan tersangka RPP melempar korban dengan bongkahan batu dibagian kaki sebelah kanannya ,” jelas Hari.
Atas peristiwa itu, Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) 1 buah batang kayu sepanjang kurang lebih 90 cm dan 1 buah bongkahan batu.
Akibat kenakalannya, kedua ABG itu jadi penghuni sel tahanan Polsek Asemrowo dan terancam pasal 170 ayat (1) ayat (2) ke 1e, 2e KUHP Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.(rus)