Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap komplotan sindikat penjualan kendaraan bodong dari Jawa Timur ke Negara Timur Leste.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman kendaraan bodong ke luar Negeri. Hasil dari penyelidikan, lima orang ditangkap di gudang penampungan Jalan Greges Nomor 61 Margomulyo Surabaya.
Mereka adalah Dhanu Iswantoro (40) warga Surabaya, Arif Prasetyawan, (35) warga Kabupaten Sidoarjo, Siswo Hartono (36) warga Kabupaten Jombang dan Pandega Agung (43) dan Machmud (45) keduanya adalah warga Kota Surabaya.
Para tersangka mempunyai peran yang berbeda, ada yang berperan sebagai pengepul kendaraan, pencari unit hingga pembuat dokumen.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) 76 kendaraan roda dua berbagai merek 7 unit kendaraan roda empat jenis pick up, 3 unit dam truck 5 buah handphone 2 buah laptop serta 25 kontainer,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko Rabu (10/02/2021) sore.
Sementara itu, Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka dengan cara melakukan pembelian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat hasil dari pencurian dan penarikan leasing tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.
Kendaraan bodong itu kemudian dikirim melalui jalur laut dengan menggunakan ekspedisi dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Timur Leste. Setelah tiba di Dili (Timur Leste), kendaraan tersebut di buatkan dokumen baru.
Mereka melakukan aksinya sejak tahun 2017 sampai Januari 2021. Satu unit kendaran roda dua di banderol seharga Rp 7 juta. Dalam satu bulan para terangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 juta.
Puluhan kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste ini merupakan hasil tindak pidana penggelapan dan pencurian diwilayah Jawa Timur,” ujar AKBP Nasrun.
Nasrun menambahkan, komplotan ini mengirim dua kali dalam satu bulan, total keseluruhan sebanyak 80 unit kendaraan roda dua dan roda empat.
Jadi satu bulan mereka bisa mengirim dua kali, dalam dua Minggu, tergantung permintaan dari Timor Leste,” terangnya.
Sementara otak dari sindikat ini adalah Dhanu. Dia mengenal dari orang yang ada di Timur Laste yaitu Guteres dan Azito. Yang bersangkutan dapat pesanan kendaraan tanpa dokumen oleh kenalan saat bekerja di sana,” kata Nasrun.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 481 KUHP Subs pasal 480 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (**)