‘Amankan 4 Begundal Narkoba’
Suksesi Nasional, Blitar – Operasi Tumpas Semeru Narkoba 2020 dimulai Senin (24/8) . Dalam 3 hari tersebut, Sat Resnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 2 narkotika jenis sabu dan mengamankan 4 tersangka.
Hal ini dsampaikan Kapolres Blitar Kota, Leonard M Sinambela melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Rochan dalam keterangan rilisnya, Rabu (26/8/2020).
Kronologi pegungkapan pertama pada Selasa 25/8 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka bernama Teo alias Sinyo, laki-laki 38 tahun pekerjaan swasta/tukang las, alamat Dsn Sumber Buntung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. Tersangka diamankan di sebuah pekarangan rumah dekat kandang ayam Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok.
“Kasus ini terungkap atas informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat tersebut sering digunakan transaksi barang haram narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan itu ditemukan 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,51 gram yang disimpan dalam bungkus rokok merk Diplomat di saku celana tersangka. Selain itu polisi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca.
Hasil interogasi awal terhadap tersangka Teo, sabu tersebut diperoleh dari sdr. Redot alias Aan,” ungkap Rochan.
Lanjutnya, Redot kemudian ditangkap di rumah istrinya di Dsn Sumberbuntung Kecamatan Sanankulon pada hari Selasa sekitar jam 5 sore. Redot ternyata hanya berperan sebagai kurir pengantar sabu.
“Dari keterangan Redot inilah petugas kemudian mengamankan Aditya alias Ateng yang juga berperan sebagai kurir atau penghubung dari pemilik barang yaitu sdr. Luki alias Gamblong,” jelasnya.
Masih lanjut Rochan, dari ketiga orang tersebut, petugas mengamankan barang bukti 16 (enam belas) poket sabu seberat kurang lebih 5, 04 gram siap edar. Selain itu dari tangan para tersangka ini, petugas mengamankan 77 (tujuh puluh tujuh) plastik/botol yang didalamnya masing-masing berisai 1.000 (seribu) butir pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 77.000 (tujuh puluh tujuh ribu) pil, 6 buah handphone berbagai merk serta uang tunai 700 ribu.
Ke empat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika. Ke empatnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara, menyerahkan dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. (ek)