Suksesi Nasional,com.Lamongan
Kucuran dana hibah untuk Pokmas di tahun 2019, kini menimbulkan pertanyaan dan perbincangan ditengah masyarakat. Pasalnya dana senilai 7,99 Milyar tersebut diduga ada beberapa penerima yang tidak tepat sasaran, alias fiktif.
Dimana semestinya anggaran bersumber dari APBD bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Ironisnya lagi jika anggaran tersebut seyogyanya untuk pemberdayaan masyarakat, dimuati untuk kepentingan politik.
Terkait itu Choirul Huda, SH mengatakan jika untuk memperoleh dana hibah untuk Pokmas, melalui beberapa proses.
” Dimana usulan masyarakat ditampung oleh Dewan, setelah itu dimasukkan kedalam administrasi (epokir) dan eplanning Bapeda untuk diverifikasi lagi. Dimana peruntukannya untuk tempat Ibadah (Masjid, Mushola), Madin, yang berupa bangunan fisik. Sedangkan untuk Ormas atau Pokmas untuk kegiatan, yang sifatnya untuk pemberdayaan. Yang jelas lembaga tersebut tidak boleh untuk memperoleh laba, karena sifatnya sosial, ” kata Kasubag, Kessos, Bag Kesra, Pemkab Lamongan, Jumat(19/2/2021)
Disinggung terkait lembaga penerima yang tidak jelas, Huda mengatakan jika Bag Kesra kewenangan hanya memproses pengajuan pencairanya saja.
” Diawal kita melakukan survie dan diakhir kita evaluasi lagi. Jadi semua dana langsung masuk ke rekening lembaga, ” tambahnya, saat di temui sejumlah awak media di ruang kerjanya.
Dalam pengajuan, lanjut Huda, ” Semua harus mengetahui pihak desa, yang disertai surat keterangan domisili, tanpa itu tidak bisa diproses, dan tidak lolos. Adapun jika ada salah satu desa yang menerima dana hibah tetapi tidak ada lembaganya, berarti lembaganya yang bermasalah. Yang dilakukan Bag Kesra menverifikasi dan survei kelengkapan administrasi. Bahkan ketika pengajuan pengurus kami hadirkan disini, minimal ketua dan bendahara, itu yang kami lakukan ditahun 2020, ” pungkas Ewol, panggilan akrab Choirul Huda.
Sementara itu, Farah Damayanti menyampaikan terimah kasih adanya informasi terkait danah Pokmas yang diduga fiktif, sekaligus menyayangkan karena menganggap masa saat adalah masa yang masih memanas.
” Berkenaan adanya dugaan dana hibah Pokmas yang fiktif tersebut, sejauh ini kami dari Bag Kesra sudah berusaha melaksanakan sesuai aturan, dalam pencairan. Semua sudah kami transfer sebagaimana ketentuan. Dimana ketentuan itu sudah sesuai Perbupnya, ” kata Kabag Kesra Pemkab Lamongan.(rul)