Cegah Kecurangan Transaksi Jual Beli
Suksesi Nasional,Tulungagung – Untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan pada proses jual beli, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) secara intensif melakukan tera ulang terhadap semua jenis timbangan yang dipergunakan pedagang maupun SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dan perusahaan di Kabupaten Tulungagung.
Kepala Disperindag Kabupaten Tulungagung, Imroatul Mufidah, melalui Kabid Kemetrologian Lipursari mengatakan, untuk melaksanakan layanan tera telah dibentuk Kelompok Budaya Kerja “TERA” (Tertib, Efisien, Responsif dan Amanah) ini adalah merupakan inovasi dari Disperindag Tulungagung, dalam upaya perlindungan konsumen untuk meningkatkan kapasitas perdagangan di Kabupaten Tulungagung kata Lipur di sela-sela kesibukannya kepada Suksesi. KBK ini memiliki moto PATRI (Pelayanan Tera Tanpa Ribet).
Untuk meningkatkan jangkauan layanan KBK TERA telah melakukan kegiatan sosialisasi pada pedagang dipasar-pasar, toko-toko, SPBU dan perusahaan yg ada di Kabupaten Tulungagung juga melakukan pengawasan serta pendataan potensi UTTP ( alat ukur, takar, timbang dan perlengkapanya )
Dikatakannya lagi, proses tera ulang ini dilakukan dengan menggunakan dua system, yakni atas permintaan pemohon (khusus untuk alat ukur yang tidak bisa dipindahkan seperti timbang perusahaan dan SPBU) serta tera di tempat sidang, baik timbangan meja, timbangan sentisimal, dacin, neraca obat, neraca emas dan sejenisnya.
“Kalau untuk tera di pasar sudah kita lakukan rutin tiap tahun ke pasar pasar yang ada di Tulungagung., dan untuk perusahaan dan SPBU rutin pemohon yang mengajukan permohonan tera kepada kami. Tera ini kami lakukan sekali selama satu tahun,dan bagi pedagang yg ingin melakukan tera ulang sewaktu waktu bisa melakukan di kantor Disperindag setiap hari kerja,” masih kata Lipur.
Lebih lanjut Lipur menambahkan bahwasanya semua kegiatan tera dan tera ulang telah memberikan kontribusi PAD Kabupaten Tulungagung sesuai peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera ulang di Kabupaten Tulungagung. “Bagi pedagang dan perusahaan ataupun SPBU terbukti tidak melakukan tera ulang akan mendapatkan sangsi berupa denda yg cukup besar dan sanksi pidana,” tegas Lipur. (al/har)