Suksesi Nasional, Surabaya – Pelaku pembunuhan terhadap pemuda bernama Syaifuddin Sahab (21) warga jalan Tenggumung Gang Mangga RT- 11- RW – 08 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku di ketahui bernama Hasan (36) warga Jalan Sawah Pulo Surabaya .Pria asal Madura ini ditangkap polisi saat bersembunyi dirumah orang tuanya di Desa Polai Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura.
Hasil penyelidikan terungkap, pelaku merupakan suami dari teman perempuan korban. Tersangka mengaku bekerja sebagai jagal sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Jalan Pegirian Surabaya.
Sementara motif dari pembunuhan tersebut masih kita dalami, namun dugaan kuat karena persoalan asmara. Pelaku sakit hati karena korban sering berhungan dengan istri pelaku dimedia sosial (facebook).
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati karena istrinya berselingkuh dengan korban, sekitar satu tahun menjalin asmara.
Saat ini masih kita dalami. Tapi yang jelas korban berhubungan dengan istri pelaku sejak satu tahun lalu melalui kanal facebook,” ujar Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyanimgrum Kamis (04/03/2021).
Kasus pembunuhan itu terjadi saat pelaku pulang dari tempat kerjanya dan mengetahui sepeda motor istrinya ada dirumah korban. Pelaku curiga istrinya ada didalam, dia (HSN) kemudian turun dan masuk ke dalam.
Pelaku sempat menunggu istri dan korban di teras rumahnya. Namun, tak kunjung keluar, akhirnya dia masuk dan mendapati istrinya didalam ruangan,” kata Ganis.
Saat itu tangan istri pelaku ditarik korban, sehingga pelaku marah dan sempat berduel hingga berujung penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Ganis.
Perlu diketahui kasus pembunuhan itu terjadi pada hari Selasa (02/03/2021) sekitar pukul 10: 30 Wib. Pelaku tergeletak didepan rumahnya dalam kondisi bersimbah darah setelah dibacok orang tak dikenal.
Pelaku sempat terekam camera pengintai ( CCTV) saat masuk ke rumah korban dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Pelaku emosi dan naik pitam karena melihat istrinya ditarik oleh pelaku. Spontan pelaku memukul korban, selanjutnya tersangka menusukan pisau yang biasa dibuat memotong daging dan mengenai tangan dan perut korban sehingga mengalami luka parah dan jatuh tersungkur.
Korban tidak langsung meninggal dan sempat dibawa ke Rumah Sakit. Namun korban meninggal dunia dalam perjalanan akibat kehabisan darah . Kami masih akan terus dalami kasus ini, termasuk motifnya,” kata Ganis.
Sementara pelaku didepan awak media mengaku menyesal. Namun apapun penyesalan, tidak akan lepas dari jerat hukum.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan pidana 7 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (**)