Suksesi Nasional – Gresik – Polres Gresik tak kenal lelah dalam upaya melakukan pencegahan penyebaran virus Covid 19 diwilayahnya. Petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di Brotonegoro Manyar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, jum’at (26/3/2021) malam.
Giat Ops Yustisi dilaksanakan puluhan personel gabungan terdiri dari TNI / Polri, Satpol PP dan petugas Dishub di pimpin Pawas AKP. Supriyono. Mereka menyasar ke sejumlah warung maupun Caffe disepanjang jalan Brotonegoro Gresik.
Selain itu petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan dan mematuhi 5M ( Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas ) untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, menyampaikan, PPKM mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid – 19.
Dalam Ops gabungan kali ini petugas memberikan Sanksi kepada 7 orang pelanggar yang tidak memakai masker, mereka dikenai sanksi berupa teguran secara tertulis,” terang Supriyono.(nardi)