Suksesi Nasional, Jakarta – Sebanyak 42,337 kilogram Narkoba jenis sabu – sabu dan 85,038 butir pil ektasi berhasil digagalkan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditresnarkoba) Bareskrim Mabes Polri. Puluhan kilogram dan ribuan pil ektasi merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai Jakarta Pusat.
“Kami sampaikan sejak bulan Pebruari sampai hari ini Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan dengan sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama betlangsung di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi kali ini, petugas menangkap dua orang pelaku yakni RW (41) dan MY (38).
“Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan 85, 038 butir pil ektasi.
Kasus tersebut berhasil diungkap saat petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya mereka dapat dihentikan.
“Para pelaku kedapatan membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu -sabu,” ucap Krisno.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).
“Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno.
Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN. Dia merupakan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rus)