Suksesi Nasional, Surabaya- Personel Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan bernama Tarno (32) warga Jalan Rangkah Kecamatan Tambak Sari Surabaya Senin (12/04/2021) sekitar jam 12 :00 Wib.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap Polisi lantaran menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri bernama Moch SUS (31) warga Jalan Rangkah Kecamatan Tambak Sari Surabaya.
Peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi di Jembatan Jalan Platuk Donomulyo Kelurahan Tanah
Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya pada hari Kamis (18/03/ 2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Awalnya korban minun kopi disalah satu warung kopi (warkop) di Jalan Rangkah Kecamatan Tambak Sari Surabaya, tiba tiba datang pelaku dan minta tolong untuk diantar pulang ke rumahnya.
Karena sudah saling kenal, korban tidak menaruh curiga dan langsung mengiyakan ajakan tersangka. Keduanya lantas berboncengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Sesampainya di Jembatan Jalan Platuk, tersangka menyuruh korban turun dari sepeda motornya dan disuruh menunggu dengan alasan mau mengambil helm di rumahnya. Dengan leluasa, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dan tidak kembali lagi.
Karena orang yang ditunggu tak kunjung datang, korban mulai curiga. Dia memutuskan untuk melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Kenjeran Surabaya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya IPTU Suryadi Sabtu (17/04/2021).
Lebih lanjut Suryadi menambahkan, berbekal laporan dan keterangan dari korban , kami melakukan penyelidikan. Pada hari Senin 12 April 2021 sekira pukul 13.00 Wib, petugas mengetahui pelaku melintas di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya
Kami langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, tersangka yang merupakan residivis kasus curanmor dan pernah masuk tahanan Polsek Kenjeran sebanyak 3 kali ini mengakui perbuatannya.
Kepada petugas, dia mengaku telah menjual sepeda motor Yamaha milik korban ke daerah Madura. Sementara uang hasil penjualan kendaraan tersebut dibuat untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” jelasnya.
Dari tangan pelaku kami berhasil menyita barang bukti (BB) 1 lembar STNK Yamaha tahun 2019, 1 lembar foto copy BPKB Yamaha.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria yang badannya penuh tato ini dijebloskan kembali ke dalam sel tahanan. Dia terancam pasal 372 atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.(rus)