Suksesi Nasional, Lamongan – Meskipun ada himbauan dan surat larangan di bulan Ramadhan sejumlah cafe masih saja nekat beroperasi. Dari beberapa cafe nekat buka tersebut petugas Satpol PP Lamongan berhasil mengamankan sedikitnya 16 pemandu lagu.
Mereka terjaring petugas Satpol PP Lamongan lantaran nekat beroperasi dan asyik melayani tamu. Belasan pemandu lagu yang diamankan ini kebanyakan adalah pendatang. Beberapa diantaranya datang dari Bandung, Pasuruan, Bojonegoro, Mojokerto, Tuban dan beberapa luar daerah lainnya.
Selain itu, ada juga beberapa diantaranya adalah warga Lamongan sendiri.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lamongan Umar Syahid membenarkan pihaknya telah mengamankan sedikitnya 16 pemandu lagu dari sebuah cafe yang ternyata masih nekat beroperasi di bulan ramadhan meski sudah ada larangan.
Ke 16 pemandu lagu ini diamankan dari sebuah cafe di kawasan Kecamatan Babat. “Ada informasi bahwasanya ada sebuah cafe di wilayah Babat yang masih nekat beroperasi saat ramadhan, sehingga kami bersama anggotanya bergerak ke lokasi dan mengamankan sebanyak 16 wanita muda pemandu lagu,” kata Umar Syahid pada awak media, Minggu (25/4/2021).
“Selain mengamankan belasan pemandu lagu kami juga mendapatikan miras yang jelas penjualannya tidak dibenarkan. Saat ini pemandu lagu kami bawa ke kantor Satpol PP Lamongan untuk didata dan diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai yang isinya tidak akan melanggar aturan yang diberlakukan di Lamongan.
Selanjutnya kita serahkan ke Dinas Sosial Lamongan, ” tambahnya.
Lebih lanjut Umar mengatakan jika
sebelum puasa para pemilik kafe sudah menerima surat dari Pemkab terkait larangan beroperasi selama Ramadhan.
Ternyata masih ada saja cafe dan rumah bernyanyi yang nekat beroperasi, jelas ini melanggar aturan dan Perda. Keberadaan para pemandu lagu di Kafe di Babat ini, menurut Umar, cukup meresahkan masyarakat dan banyak yang melaporkan keberadaan kafe ini yang dihuni banyak perempuan pemandu lagu, ” sambungnya
“Dalam modusnya cafe yang nekat beroperasi tersebut cukup rapi. Karena terlihat dari luar cafe seakan tidak beroperasi, dengan menutup pintu, jelas bertujuan untuk mengelabui petugas.
Tapi begitu petugas masuk kedalam petugas mendapati jika sedang beroperasi. Saat petugas menginterogasi, ternyata cafe tersebut sudah buka sejak H + 2 Ramadhan hingga dirazia oleh petugas Satpol PP.
Sementara itu, H. Safari menegaskan, jika, ancamannya, sesuai aturan Cafe bisa ditutup. Langkah awal, pemilik kafe sudah kami minta datang ke kantor untuk diperiksa. Sedangkan untuk penjualan mirasnya, akan kami sidangkan dengan pasal atau perda tersendiri.
Kemungkinan nanti dengan Perda tindak pidana ringan (Tipiring),” tegas Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Lamongan.(rul)