Suksesi Nasional, Surabaya- Penyelundupan 22 ribu benih udang lobster jenis pasir dan mutiara berhasil digagalkan petugas Ditpolairud Polda Jatim diperairan pantai Unam Jalan Wilis Kematan Panggul Kabupaten Trenggalek Minggu (06/07/2021) sekira pukul 16:30 Wib.
“Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara, ransel, hanphone dan mobil nopol F-1336 – QR,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (09/07/2021).
Atas kejadian itu, kerugian berdampak pada SDM kelautan khususnya udang lobster yang terdapat mengalami penurunan populasinya,” jelas Gatot.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswanto, penangkapan pelaku bermula pada hari Minggu 6 Juni 2021, sekitar jam 16.30 WIB. Di Jalan Wilis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.
Pelaku sedang mengendarai mobil Honda Jazz warna silver nopol F – 1336 – QR dengan membawa baby lobster sebanyak 3 kardus berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong plastik.
“Didalam kantong plastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 200 hingga 250 ekor baby lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang dikendarainya.
Menurut pengakuan pelaku, benih lobster ini rencananya akan dikirim kepada seseorang berinisial P (DPO) didaerah Solo Jawa Tengah,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU nomor 11 tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan,” ungkapnya.(rus)