Suksesi Nasional, Surabaya — Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku mafia tanah yang merugikan korban hingga mencapai 467 milyar rupiah. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Djerman Prasetyawan (49) dan Samsul Hadi (52). Keduanya merupakan warga Kota Surabaya.
Kedua pelaku diduga menyerobot tanah seluas 17, 5 hektar milik Ikhsan dijalan Margomulyo Blok B Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Surabaya.
Modusnya tersangka DP melakukan pemalsuan dokumen dan mengajukan permohonan peta bidang atas tanah yang telah diakui dibelinya dimana dalam proses permohonan pengukuran tertanggal 19 Desember 2019.
Namun, DP telah melampirkan dokumen yang diduga palsu sebagai kelengkapan administrasi permohonan pengukuran sebagaimana dalam warkah, DP pun juga menunjuk lokasi tanah di sebagian wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan sebagian wilayah Kelurahan Manukan Wetan.
Sehingga terbit peta bidang tanah No. 51/2020, NIB 11037 Kel. Manukan Kulon, luas hasil ukur 17.551 m², an. pemohon DP, padahal tanah yang diakui tersangka tidak tercatat di buku C Kelurahan Manukan Kulon Surabaya.
Objek surat yang diduga palsu adalah Surat Pernyataan penguasaan fisik dan yuridis bidang tanah tertanggal 10 November 2019 yang dibuat oleh DP dan menerangkan bahwa DP memiliki dan menguasai fisik bidang tanah Letter C 6 No. 197 yang terletak di Jl. Margomulyo. Akan tetapi hal itu semua tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Ada beberapa fakta yang menguatkan bahwa tersangka tidak memiliki hak penguasaan terhadap tanah tersebut, diantaranya: DP tidak memiliki dan tidak ada hak menguasai objek tanah yang dimohonkan peta bidang tersebut, karena tanah tersebut merupakan milik ahli waris bernama Ikhsan dan masih dikuasai secara fisik oleh para ahli waris.
Selain itu, ada juga beberapa objek surat lainnya yang diduga dipalsukan terkait pernyataan pemasangan batas bidang tanah yang di tandatangani oleh tetangga yang berbatasan 2 orang saksi dan di tandatangani oleh yang bersangkutan dibuat pada November 2019 lalu.
Sedangkan kenyataannya yang bertanda tangan pada pemilik tanah disebelah timur bukan H Ikhsan, namun atas nama Sukir bukan merupakan pemilik tanah sah. Bentuk tanda tangan pemilik tanah sebelah timur sama dengan Sukir pada surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016.
Kemudian yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah barat bukan H Safar, melainkan H Masud. Sedangkan bentuk tanda tangan tersebut sama dengan bentuk tandatangan H Masud pada surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016 dan Surat pernyataan tanggal 9 Mei 2016.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahdian Purwono dan Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Perak serta Perwakilan Pemkot Surabaya mengatakan, dalam proses permohonan tersebut, tersangka DP juga dibantu oleh tersangka lain yaitu S dan SH,” ujar Kombes Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya Kamis (10/06/2021).
“Isir menambahkan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, ada yang mengurus pendataan atau kelengkapan surat-surat yang dipalsukan, ada juga yang berperan untuk mengetahui sebeluk-beluk data kepemilikan tanah tersebut dan beberapa peran lainnya,” kata Isir.
Sementara kerugian yang diderita oleh ahli waris yang tanahnya telah dimohonkan penerbitan peta bidang senilai kurang lebih 170 sampai 476 milyar rupiah
Kasus ini akan terus kita kembangkan. Pihaknya bersama tim Satgas mafia tanah berkometmen dan berkolaborasi dalam memberantas kasus mafia khususnya di Kota Surabaya.
Polisi menyita barang bukti (BB) beberapa copy legalisir warkah permohonan, beberapa copy legalisir peta krawangan persil, surat pernyataan pengoperan hak tanah dan beberapa dokumen lainnya yang ditandatangani tidak sesuai dengan aslinya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”pungkasnya.(rus)