Suksesi Nasional, Surabaya — Seorang pemuda bernama Umar Fauzih warga asal Kampung Nyiur Desa Pongpong Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pria berusia 26 tahun itu ditangkap petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran memprovokasi warga mengajak melakukan pengrusakan Posko penyekatan Suramadu melalui media sosial (facebook).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, tersangka UF menyebarkan berita provokasi mengajak masyarakat untuk melawan petugas yang sedang melakukan penyekatan di Posko Jembatan Suramadu melalui media sosial.
Postingan tersebut diunggah pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekitar pukul 16:00 Wib melalui akun facebook Aschai dan juga di status group Kabar Bangkalan.
Tersangka memprovokasi warga berupa tulisan, sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan Madureh ditanean Suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kamis (24/06/2021).
Meskipun hanya berlatar belakang lulusan Sekolah Dasar (SD), tersangka cakap dalam menggunakan handphone dan mengerti apa yang dia tulis.
Kepada petugas pelaku yang kesehariannya bekerja di salah satu ekspedisi di daearah Kenjeran Surabaya ini mengaku hanya ikut – ikutan orang mengirim postingan tersebut,” terang Gatot.
Sementara itu Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi mengatakan, terkait ujaran kebencian yang dilakukan tersangka yaitu postingan provokatif berupa ajakan kepada kelompok masyarakat khususnya diwilayah Madura untuk melakukan pengrusakan di posko penyekatan Suramadu.
Berdasarkan posting tersebut kami melakukan penyelidikan melalui patroli siber dan menemukan akun Facebook milik tersangka. Kemudian kami bekerja sama dengan Polres Bangkalan dan berhasil menangkap pelaku dan dibawa ke Mapolda Jatim.
Kepada petugas, dia mengaku motifnya hanya ikut-ikutan. Jadi karena marak terjadi terkait dengan settingannya dan juga mengajak bergabung teman tamannya yang lain.
Setelah kita interogasi yang bersangkutan minta maaf dan menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Zulham.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 54 ayat (2) UU ITE nomor 19 tahun 2016 atau pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 46 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)