Suksesi Nasional, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tak henti – hentinya mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID -19.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko usai mengikuti rapat intern penanganan COVID -19 di Ruang Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Senin (30/08/2021).
“Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, mengajak masyarakat tetap patuhi prokes,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Lebih lanjut Gatot menekankan kepada masyarakat, untuk tetap menerapkan prokes dengan 3M Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjauhi Kerumunan. Karena dengan penerapan prokes, kita dapat meminimalisir penyebaran COVID -19.
“Ayo masyarakat Jawa Timur, kita jangan kendor dalam penerapan prokes. Angka penyebaran COVID -19 di Jatim saat ini sudah menurun, sudah banyak daerah yang zona kuning.
Maka dari itu kita jaga jangan sampai kasus COVID -19 kembali meningkat, caranya dengan terus menerapkan prokes,” ajaknya.
Dalam kesempatan itu, Gatot juga menyampaikan, masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan yang ada di daerahnya masing-masing, maka akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang ada.
“Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda, dan ada sanksinya untuk pelanggar yang tidak patuh, diantaranya sanksi dengan teguran lisan, sanksi denda, hingga penutupan operasional,” paparnya.
Perlu diketahui, dari data yang di himpun Polda Jatim, hasil operasi yustisi di seluruh Jatim, tertanggal 23 sampai 29 Agustus 2021, sebanyak 1.359.266 telah dilakukan teguran lisan, dan 140.141 dilakukan teguran tertulis.
Sedangkan sanksi denda administrasi sebanyak 2.392 orang. Selain itu untuk sanksi sita KTP atau paspor sebanyak 2.797 orang,” jelasnya.(rus)