Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim meringkus tiga karyawan aplikasi Pinjaman Online (pinjol) Ilegal atau Desk Collection yang kerap melakukan kekerasan dan mengancam para debitur.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tiga tersangka di dua lokasi yakni Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Mereka masing – masing bernama Rendy Hardiansyah (28), warga kampung Ciaruteun, Ds. Cimanggu, Kecamatan. Cibungbulang, kab. Bogor Jawa Barat, Anggi Sulistya Agustina (31), warga Perum Samudra Residence, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten. Bogor dan Aldtya Pratama (27), warga Kota Surabaya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, Tim Siber Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang sekarang marak terjadi yaitu pinjaman online ilegal.
Modus operandinya, para debt Collector Pinjol ini mendapatkan kuasa dari beberapa perusahaan pinjol kemudian melakukan penagihan dengan cara mengirim pesan SMS ataupun WA yang berisi ancaman kepada nasabah yang dianggap belum melunasi pinjamannya.
“Dari beberapa laporan yang masuk ke Polda Jatim ada dua laporan yang kami tangani. Kedua korban merasa sudah melunasi hutangnya namun masih menerima ancaman lewat WA yang berisi kata-kata kotor juga memviralkan foto untuk disebar kalau tidak membayar,” jelas Irjen Nico Afinta didampingi Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Senin (25/10/2021).
Nico menambahkan, Setelah ada laporan, tim bergerak melakukan pemeriksaan sebanyak 17 saksi baik dari pelapor maupun dari saksi yang melihat atau mengetahui serta 3 orang saksi ahli. Kemudian tim telah berhasil menangkap para pelakunya. Dalam pemeriksaan mereka mengaku telah mendapatkan kuasa dari PT pinjol.
Mereka, para pelakunya mempunyai peran masing – masing di perusahaan Pinjol. Ada pengancaman hingga pemerasan yang dilakukan dengan cara melakukan penagihan melalui pesan SMS atau Whatsapp yang dikirim kepada para nasabah atau para kontak yang ada di handphone para debitur.
Peran pelaku Anggi dan Asep sebagai Desk Collection (pengirim pesan SMS penagihan dengan kalimat binatang ke nasabah serta mengancam membuat malu nasabah jika tidak melakukan pembayaran.
Untuk Tersangka Aldtya Pratama yang diamankan diwilayah Sidoarjo adalah karyawan PT Duyung Sakti Indonesia bagian Desk Collection. Pada, Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 10.33 WIB, dia mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online Dompet Share melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan akan diviralkan.
‘Modus operandi para pelaku ini sama, selain pengancaman, juga menyebarkan untuk memviralkan. Korban akhirnya merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan,” sebut Nico Afinta.
Sedangkan para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4.200.000 per bulan. Selain itu, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp sebesar Rp 90.000, serta mendapat insentif/ bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil,” katanya.
“Jika penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu. Maka tersangka akan mendapat Rp 162.000, jika 70 persen, dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapatkan Rp 200.000. Jika 75 persen, mendapat Rp 250.000. Dan intensif/ bonus itu diluar dari gaji bulanan mereka,” tutup Nico.
Mereka yang dibekuk terkait pinjol akan dijerat tindak pidana Infomasi dan Transaksi Elektronik (TE) tentang pengancaman yang dilakukan oleh desk collection aplikasi pinjaman online ilegal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya.(rus)