Beranda Headline

“Pro dan Kontra” Wali Murid dan Pihak Sekolah MAN 1 Sumenep Warnai Demokrasi

Suksesi Nasional Sumenep.- Dari team media dan LSM tiada henti melakukan penelusuran ke berbagai sekolah , dimana banyak isu isu adanya pungli, yang mana untuk hal tersebut, harus di jelaskan agar tidak terjadi kesalah pahamanan, khususnya dikalangan orang tua(Wali murid).

Akan tetapi ini semua memang tidak mudah menemukan penjelasan yang sifatnya sesuai dengan peraturan yang telah menjadi ketetapan dan kebijakan dari pembuat juknis mengenai program- program sekolah diseluruh wilayah Indonesia tak terkacuali di Kabupaten Sumenep ini.

Sehingga hal ini yang kami butuhkan bukannya prestasi melainkan hal krusial yang sering muncul di kalangan para wali murid, terkait masalah kebijakan atau aturan yang dikeluarkan secara tiba-tiba yang dianggapnya tidak mengacu terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh undang undang serta mengabaikan juknisnya.

Seperti halnya dari media kami telah mengungkap salah satu sekolah favorit yang telah mempunyai segudang prestasi yaitu sekolah MAN (Madrasah Aliyah Negri) 1 sumenep.

Kalau kita melihat kilas balik dari sektor fisik sekolah dan keberadaan tempatnya yang strategis seolah olah tidak pernah ada silang pendapat dengan sebagian wali muridnya terutama bagi siswa siswi di tahun ajaran baru.

Baca Juga :  Plt Bupati Lamongan Bersama OPD Sidak Pembangunan Infrastruktur -2024

Dengan segala aturan baru dan kebijakan baru ternyata ada beberapa hal yang memunculkan rasa kecewa disebagian wali muridnya.

Sesuai penayangan berita pertama kami selaku media menyampaikan beberapa hal pertanyaan yang dilakukan secara langsung terhadap pihak sekolah sesuai apa yang kami terima dari sebagian wali murid sekaligus sebagai narasumber kami yaitu terkait adanya keharusan pembayaran keuangan diasaat mau mendekati pelaksanaan ujian atau ulangan bersama.

Setelah beberapa media menemui pihak sekolah maka jawaban yang kami dapatka dari pihak sekolah menjelaskan”bahwa memang kami tidak sempat mengadakan rapat secara terbuka dengan para wali murid dikarnakan masalah adanya pemberlakuan PPKM”ungkapnya.

Berikutnya juga pihak sekolah juga menyampaikan bahwa program ini sudah berjalan 2 tahun sebelumnya”ujarnya

Sehingga pihak sekolah cuma menyampaikan terhadap para siswa siswinya untuk disampaikan kepada orang tuanya masing masing.

Bagi sebagian para wali murid yang betul faham dengan aturan sebenarnya itu tekhnis yang sangat keliru dan menyalahi aturan dan juknisnya,apalagi ketika memungut sejumlah keungan padahal setiap sekolah sudah ada dana biaya oprasional sekolah (BOS).

Baca Juga :  Jabat Karo Penmas Polri, Trunoyudo Menyandang Jenderal Bintang Satu

Pada akhirnya akan membuat kabar atau bahasa tidak nyaman dari sebagian masyarakat lebih lebih wali muridnya

Sehingga pada waktu hampir pelaksanaan ujian wali murid juga merasa”ini memang kewajiban yang harus diselesaikan dalam bentuk tekanan dikarnakan mau ulangan bersama akan tetapi bagi wali murid yang tidak mampu segera melampirkan surat keterangan tidak mampu(SKTM)dari desa masing masing

Bagi para siswa yang sudah membayar sejumlah keuangan tersebut mendapatkan kwitansi dan dikumpulkan kembali dari masing masing siswa “apa tujuannya belum ada penjelasan

Menurut hemat kami dan pemerhati pendidikan yang tidak berkenan disebutkan identitasnya”penyertaan lembar SKTM itu hanya diperlukan bagi siswa yang menempuh pendidikan disekolah yang dirasa tidak mampu untuk semua pembiayaan disekolah bukan aturan dadakan”dan semua siswa yang menyertakan SKTM harusnya melalui uji survei terlebih dahulu karna ini prosedur”jelasnya

Maka dari itulah agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dikalangan para wali murid sehingga timbul khawatir muncul persepsi yang tidak diinginkan

Sesuai pemberitaan yang kami tayang di edisi pertama mengurai keluh kesah tersebut yang memang dialami sebagian wali murid baru di sekolah MAN tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Nganjuk Buka Turnamen Bola Voli Piala Kapolres Cup, Peringati Hari Bhayangkara ke - 78

Hingga pemberitaan kedua kami tayang mengurai aturan diluar juknis dan ketentuan undang undang dikarnakan setiap sekolah sudah dibekali bantuan semua pembiayaan dan oprasional sekolah ditanggung pemerintah yang disebut dana BOS

Maka semua pembiayaan oprasional sekolah sudah diatur didalamnya

Ini semua masih menyisakan pertanyaan bagi kami selaku penyambung lidah masyarakat terutama disetiap program sekolah
Apakah dana BOS yang dikucurkan pemerintah masih belum cukup untuk dana oprasional sekolah tersebut,sehingga wali murid merasa terbebani sejumlah pembiayaan dadakan dengan dalih meningkatkan kwantitas murid demi prestasi

Harapan kami selaku team media dan pemerhati kinerja sekolah dan tenaga pendidik agar supaya jangan selalu mengabaikan kordinasi,sinergi dengan seluruh wali muridnya

Karna sekolah tanpa sinergi dengan para wali muridnya akan selalu menimbulkan kontroversi terhadap segala bentuk kebijakannya walaupun itu tujuannya baik

Bertaraf apapun sekolah tersebut tetap akan membutuhkan sinergi dan dapat menjalin kerjasama baik dengan segenap wali muridnya.
(DUK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini