Suksesi Nasional, Sumenep – Kapolsek Ambunten AKP. Junaidi bersama Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Ambunten melakukan pembubaran hiburan resepsi pernikahan dikediaman Ach. Zaini Dusun Belluk Ares Kecamatan Ambunten pada tanggal 29 September 2020 lalu. Acara tersebut dibubarkan karena mendatangkan Sinden Putri Satria dari Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Madura Jatim.
Petugas melakukan pembubaran sesuai dengan intruksi dari Pemerintah Pusat. Karena masih suasana pandemi , masyarakat dilarang menggelar kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang. Hal ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran Covid 19. Namun tindakan Kapolsek Ambunten dinilai oleh masyarakat hanya membaca kebijakan saja.
Dedek mewakili paguyuban kesenian Kab. Sumenep, tindakan Kapolsek Ambunten dinilai kurang tepat, sebab tidak memberitahukan sebelumnya kepada sinden yang bakal manggung, hanya karena covid 19. Padahal nasib kami itu tergantung kepada hasil manggung, jika dilakukan pencekalan seperti ini siapa yang bertanggung jawab,” kata Dedek saat ditemui Suksesi Nasional.Com Rabu (30/09/2020)
Menurut Dedek semestinya Kapolsek tidak hanya membaca kebijakan saja, tapi juga membaca kebijaksanaannya. Sebab kata dia, tuan rumah menggelar hajatan itu tidak cukup hanya dengan modal 1 Juta sampai dengan 2 Juta, paling tidak harus memiliki modal yang cukup besar. Kita tahu kalau hajatan di desa itu undangannya berkisar sampai 2 ribu orang, tapi kan datangnya tidak sekaligus, mereka bergantian,” beber Dedek.
Masih kata Dedek, kalau menggelar hajatan boleh, tapi untuk manggung dengan menggelar panggung kesenian tidak boleh, apakah hiburan itu mendatangkan corona. Makanya kebijakan Pemerintah dan kebijaksanaan terhadap masyarakat itu harus seimbang, sebab Pemerintah itu bertugas memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, kata Dedek kita tidak tahu sampai kapan Covid -19 ini berakhir, jika ketetapan ini belum jelas, apakah Pemerintah sanggup menafkahi anak dan istri dari pelaku seni yang ada di kab. Sumenep. Sebab selama ini mereka hidup dengan berkarya dan manggung dari satu tempat ketempat yang lain.
Ini semestinya menjadi bahan dasar Pemerintah untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat, jangan hanya kebijakan terus,” tegas Dedek.
Sementara itu, penyanyi Dangdut Uci Maulidiyah mengaku sangat kecewa dengan pencekalan dirinya, dia mengaku tidak memiliki pemasukan secara perekonomian. Uci panggilan akrabnya, rata-rata penghasilan dari seniman itu bahasa kasarnya “ngamen” kalau sudah dicekal kita mau apa.
Sementara menggelar hajatan itu boleh tapi menggelar acara dangdutan itu gak boleh, apa bedanya perkumpulan dan keramaian,” terang Uci.
“Saya ini orang bodoh, makanya perlu adanya penjelasan, barangkali ada solusi mengenai nasib musisi kedepan seperti apa, apakah Pemerintah sanggup memberikan nafkah bagi mereka, khususnya seniman selama pandemi covid 19 ini” pungkasnya.
Di sisi lain Musisi Hendry, mengaku prihatin terhadap nasib seniman yang merasa dikucilkan terus keberadaannya, padahal seniman telah memberikan banyak karya di Kabupaten Sumenep.
Ia menjelaskan, seniman itu berkarya melalui hati, berperan memberikan hiburan kepada masyarakat banyak, jadi saya kira memberi sumbangsih terhadap negara cukup besar, sebab jika politik itu kotor maka seni yang akan membersihkan,”katanya.
Ditempat terpisah, Kapolres Sumenep, AKBP. Darman SIK melalui Kabag Humas Polres sumenep AKP. Widiarti mengatakan, mulai hari ini Rabu (30/09/2020) Polres menyarankan kepada Jajaran Polsek baik di kepulauan maupun daratan, untuk melarang kegiatan masyarakat yang ada hiburannya.
Sementara acara hajatan yang tidak ada hiburannya bisa dilaksanakan tapi tetap menggunakan protokol kesehatan Covid 19,” pungkasnya. (Ang)