Suksesi Nasional, Surabaya – Jelang pergantian tahun, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta jajaran melaksakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 6,5 kilogram dan 1.600 butir pil ekstasi.
Puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi itu disita dari 57 orang pelaku. Barang haram tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incinerator dihalaman Mapolres Tanjung Perak jalan Kalianget Nomor 01 Surabaya Rabu (22/12/2021) pagi.
Acara pemusnahan barang bukti (BB) merupakan hasil ungkap selama kurun waktu tiga bulan terakhir sejak Oktober hingga Desember 2021 disaksikan Forkopimda dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Tri Santo dalam keterangan persnya menyampaikan, barang bukti narkoba seberat 6,5 kilogram tersebut merupakan kiriman dari luar Negeri yakni dari Negara tetangga Malaysia masuk ke wilayah Jawa Timur.
Untuk mengantisipasi jelang natal dan tahun baru (Nataru) 2022, kami menghimbau kepada masyarat agar tidak melakukan kegiatan apapun karena saat ini masih suasana pandemi COVID -19.
Untuk menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif, petugas Satres Narkoba gencar melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Tanjung Perak Surabaya.
Hasilnya, petugas mengamankan sebanyak 57 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum ,” tutup Anton.(rus)