Beranda Headline

Doyan Sabu, Oknum Pimpinan Media Online Gresik Diciduk Polisi 

Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menangkap oknum pimpinan Media Online berinisial RDS (45) usai ketahuan memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu – sabu, Selasa, (14/12/2021) dini hari Wib.

Penangkapan RDS bermula diamankannya dua bandar sabu dan inex di Traffic Light (TL) di Jalan Tugu Pahlawan Surabaya pada hari Senin, (13/12/2021) malam.

FOTO ISTIMEWA = Salah Satu Tersangka Pemasok Narkoba ke RDS Saat di Mapolsek Benowo

Kami terlebih dahulu menangkap bandarnya yakni PH (41) warga Jalan Simo Mulyo Baru Kecamatan Sokomanunggal Surabaya dan seorang wanita berinisial FP (25) warga Banyu Urip Kecamatan Sawahan Surabaya.

Saat kedua orang tersebut digeledah, petugas menemukan 10 butir inex dan 1 poket narkoba jenis sabu -sabu ,” ujar Kapolsek Benowo Surabaya Kompol Enny Prihatin saat dikonfirmasi Suksesi Nasional.com, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga :  Kapolda Silaturahmi dengan Pimred dan Kabiro Media se - Jawa Timur

Setelah kita tangkap, kedua orang tersebut lalu mengoceh menjual narkoba ke RDS yang merupakan warga Kobomas Kabupaten Gresik.

Anggota yang mendapatkan informasi tersebut lantas melakukan pengejaran dan penggeledahan ke rumah RDS diwilayah Kebomas Gresik Jawa Timur.

“Dihadapan petugas, RDS sempat mengelak dan melawan, namun setelah ditemukan pipet bekas pakai yang penuh sabu, dia akhirnya pasrah dan mengakui perbuatannya,” terang Enny.

Dari pengakuan RDS, bahwa dirinya telah membeli sabu dari kedua bandar sebanyak tiga kali seharga 350 ribu rupiah per poket dengan metode transaksi langsung.

Saat ditanya sejak kapan mengkonsumsi sabu, mantan Kapolsek Mulyorejo ini menjelaskan, masih dilakukan pendalaman.

“Ngaku beli tiga kali dengan ketemuan langsung bukan ranjau, untuk lamanya konsumsi masih kami lakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Jelang Purna Tugas, Bupati Zairullah Silaturahmi ke SKPD Pemkab Tanbu

Saat ini kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang lebih besar,” tegas Enny.

Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini