Jelang Pergantian Tahun
Suksesi Nasional, Surabaya – Puluhan kilo gram sabu dan ribuan pil ekstasi beserta daun ganja yang akan diedarkan di Jawa Timur pada malam pergantian tahun berhasil digagalkan tim gabungan Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.
Dari pengungkapan kasus narkotika jaringan Sumatra – Jawa ini, tim gabungan Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan delapan orang tersangka terdiri dari empat bandar, tiga kurir dan satu orang penjaga gudang.
Dari ke delapan orang pelaku yang diamankan tersebut masing – masing berinisial, SM (26) dan RR (22) keduanya adalah warga Bandung Jawa Barat, AS (24), warga Malang Jawa Timur, FE (24), warga Sidoarjo Jawa Timur, AY(24), warga Surabaya Jawa Timur, HW (36), warga Sidoarjo Jawa Timur, CH (37), warga Sidoarjo Jawa Timur dan SY ( 43), warga Surabaya Jawa Timur.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat konferensi pers menyampaikan, penyelundupan narkoba jaringan Sumatera – Jawa ini berawal informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu yang akan masuk ke Kota Surabaya dari arah Jakarta.
“Selanjutnya, pada Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira pukul 20.30 Wib, sewaktu di tol Ngawi – Surabaya, anggota Satresnarkoba Polrestabes melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka SM, RR dan AS.
Dari ketiga orang ini petugas mengamankan barang bukti sebanyak 12 bungkus narkotika jenis sabu seberat + 6.037,87 gram ,” kata Irjen Nico Afinta Rabu (29/12/2021).
Lebih lanjut Nico menambahkan, dari 3 orang ini didapatkan informasi bahwa, mereka mendapatkan dari empat orang lainnya, dan pada 27 Desember 2021 keempat orang yang diduga sebagi otak dan bandar sabu tersebut berhasil ditangkap.
“Jadi total ada delapan orang tersangka yang kita amankan, dari delapan orang tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 44,7 Kg sabu, 31,000 butir pil eksatasi, 1,05 Kg serbuk pil eksatsi dan 1,3 Kg daun ganja,” sebut Nico Afinta.
Selain itu, Kapolda juga berharap, terhadap delapan tersangka ia akan berkodinasi dengan kejaksaan agar para pelaku ini dihukum seberat-beratnya, karena mereka ini sudah merusak generasi bangsa.
Jangankan warga sipil, anggota yang terlibat akan ditindak tegas dan akan di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti terlibat peredaraan narkoba.
Sementara untuk para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo.132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo.132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.
Nico menambahkan, pihaknya berkomitmen memohon dukungan masyarakat, akan membuat saluran nomor telephone di Polres dan Polda untuk menerima informasi dari masyarakat.
Jadi masyarakat menjadi bagian dari tim Polda Jatim untuk memberantas narkoba. Jadi akan diberi kemudahan masyarakat siapa saja yang memberikan informasi kepada kami terkait peredaran narkoba.
Ingat para pelaku, yang mengawasi anda bukan hanya polisi, yang mengawasi anda juga masyarakat. Dan polisi akan mempermudah saluran informasi itu.
Kami minta kepada seluruh jajaran agar segera menindak lanjuti informasi yang masuk.,” tegas Kapolda Jatim. (rus)