Suksesi Nasional, Surabaya – Kapolsek Semampir Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Ari Bayuaji pastikan pelaku pembawa senjata tajam bernama Rohman bin Mislan akan diproses hukum.
Anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun asal Jalan Bolodewo Surabaya ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum karena sengaja membawa senjata tajam (sajam) saat hendak tawuran antar kelompok di Jalan Nyamplungan Surabaya pada hari Sabtu (22/01/2022) malam.
Kami mengamankan pelaku untuk menyelamatkan nyawa orang lain dari ancaman pelaku, nyawa orang lain bisa melayang kalau kita tidak meringkusnya,” kata Ari Bayuaji saat dihubungi Suksesi Nasional.com melalui pesan singkatnya (WA) Senin (24/01/2022) pagi.
Mantan Kasatlantas Polres Madiun ini menegaskan, meskipun pelaku masih tergolong berusia dibawah umur, kami tetap memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dia (Rohman) saat ini sudah kita amankan diruang tahanan dan terancam pasal 2 ayat (1) undang- undang darurat nomor 12 tahun 1951,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku bernama Rohman bin Mislan ditangkap saat anggota melaksanakan Patroli di seputaran Jalan Nyamplungan Surabaya karena mendapat laporan adanya indikasi tawuran antar kelompok.
Perkelahian yang akan dilakukan oleh puluhan pemuda didepan Alfamart itu sempat dibubarkan oleh warga sekitar.
Namun, salah satu warga setempat melihat ada salah satu diantara mereka membawa senjata tajam jenis celurit.
Untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan, pemuda itu langsung diamankan oleh warga sekitar dan di serahkan kepada petugas Polsek Semampir saat melaksakan patroli.(rus)