Beranda Headline

Gelapkan Motor Teman, Creco Diciduk Polisi


Suksesi Nasional ,Surabaya – Megah Syaifullah Syah alias Kreco diciduk anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rungkut Surabaya Jawa Timur.

Kreco ditangkap polisi karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dan 1 buah Handphone senilai Rp 7 .000.000 milik Iswandono warga Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Rungkut dengan surat bukti laporan polisi (LP) B /18/1 2022/ Polsek Rungkut/ Polrestabes Sby tanggal 25 Januari 2022.

Berbekal laporan dan keterangan dari korban, Polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku setelah menyanggong secara intens selama 3 hari berturut – turut.

Tersangka akhirnya diketahui bersembunyi dirumah kos milik mantan istrinya di jalan Barong Kecamatan Siman Kabupaten  Ponorogo Jawa Timur.

Baca Juga :  PNM Desak Kapal Cantrang Putri Selina Beserta ABK Diproses Secara Hukum

Creco di tangkap pada hari Kamis (27 /01/2022) sekitar pukul 18 :00 Wib sewaktu makan disebuah warung dekat rumah kos milik mantan istrinya.,” kata Kanit Reskrim Polsek Rungkut IPTU Joko Susanto kepada Suksesi Nasional.com Jum’ at (28/01/2022).

Setelah di introgasi, Creco mengakui semua perbuatannya bahwa dirinya yang meminjam sepeda motor saat bertemu korban yang merupakan temannya sendiri di jalan Medikan Ayu Gang 26 nomor Nomor 07 Rungkut Surabaya.

Barang hasil kejahatan itu kemudian di jual oleh pelaku kepada seseorang yang baru ia kenal di Kabupaten Lumajang seharga Rp 2.350.000.

Berkat kerja keras, tersangka berhasil kita amankan dan dibawa ke Mapolsek Rungkut berikut barang bukti 1 dokuman BPKB  R 2, Honda Supra X 125, Nopol : L – 2914 – KV serta uang tunai sebesar Rp 50.000 sisa penjualan motor.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Penjual 3.149 Benih Lobster Ilegal

Dia saat ini berada diruang tahanan dan akan dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara ,” tutup Joko.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini