Suksesi Nasional, Surabaya – Masyarakat Jawa Timur harus lebih tertib berlalu lintas saat berkendara dijalan raya, baik roda dua maupun roda empat.
Jika tidak patuh, tanpa disadari, akan menerima surat tilang yang akan diantar oleh petugas ke rumah masing – masing.
Saat ini sebanyak 77.492 masyarakat di Jawa Timur yang terekam kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) tengah melanggar lalu lintas.
Mereka tak sadar saat ada mobil INCAR berkeliaran di jalan raya dan merekam pelanggarannya.
INCAR merupakan mobil Polisi inovasi dari Polda Jatim, yang dilengkapi kamera canggih. Mobil ini berkeliling di sejumlah ruas jalan dan otomatis akan merekam setiap pelanggaran yang ditemui. Identitas pelanggar langsung terintegrasi dengan data kependudukan.
Direktorat Lalu -Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan, data sebanyak 77.492 masyarakat yang melanggar lalu lintas ini dihimpun sejak 15 November 2021 hingga 10 Februari 2022.
“Evaluasi sampai hari ini, hasil dari pada penindakan ETLE mobil di Jawa Timur sudah ada sekitar 77.492.
Ini dari tanggal 15 November 2021 sampai 10 Februari 2022,” kata Kombes Latif kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani 116 Surabaya, Sabtu (12/02/2022).
Usai melanggar dan terekam INCAR, kata Latif, para pengendara akan mendapat surat tilang ke kediaman masing-masing. Mereka akan diarahkan untuk mengikuti sidang hingga membayar denda sesuai jenis pelanggaran.
“Nah, denda yang sudah masuk terbayar oleh masyarakat Jawa Timur yang melakukan pembayaran sekitar Rp 400 juta,” tambah Latif.
Di kesempatan ini, Latif mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Karena di jalan ada mobil INCAR hingga kamera ETLE yang siap merekam pelanggaran tiap pengendara.
Selain itu, Ditlantas Polda Jatim kini tak lagi menerapkan tilang manual pada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.
Setiap pelanggaran akan terekam kamera ETLE atau e tilang hingga kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) di mobil yang berpatroli.
Latif mengatakan, kebijakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri yang ingin mengubah imej polisi lalu lintas.
“Baik, jadi sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri, harapan Bapak Kapolri dan cita-cita Bapak Kapolri untuk mengubah imej dari pada polisi lalu lintas adalah penegakan hukum, pelanggaran lalu lintas sudah tidak manual kembali,” terang Latif.
“Ini di Jawa Timur alhamdulillah dengan adanya alat incar atau ETLE mobil sudah kita wujudkan sejak mulai satu Januari 2022 kemarin,” tambahnya.
Latif menegaskan, polisi lalu lintas di jajaran Polda Jatim tidak boleh menilang pelanggar di lokasi. Kendati demikian, ada beberapa hal yang menjadi pengecualian.
“Jadi polisi di Jawa Timur secara keseluruhan tidak boleh melakukan penindakan secara manual.
Kecuali, satu pelanggaran yang membahayakan atau ugal-ugalan. Yang kedua balap liar. Yang ketiga adalah odol. Yang keempat adalah knalpot brong,” paparnya.
Keempat pelanggaran tersebut bisa dilakukan penilangan secara manual. Namun, untuk pelanggaran lalu lintas lainnya, Latif menyebut sudah tidak dilakukan manual.
“Nah ini tentunya yang masih akan dilakukan penindakan secara manual. Tetapi pelanggaran – pelanggaran lainnya akan kita lakukan penindakannya dengan ETLE statis yang sudah ada maupun INCAR yang sudah kita kembangkan di Jawa Timur ini,” pungkasnya.(rus)