Suksesi Nasional, Surabaya, – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Surabaya Jawa Timur meringkus lima sindikat kurir narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Surabaya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu – sabu seberat 46,6 kilogram dan 4000 butir pil koplo.
Para pelaku saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka masing – masing berinisial DV (34) warga asal Waru Sidoarjo, IF ( 29) warga asal Bandung Jawa Barat, ED (26) warga asal Surabaya, MB ( 21) warga asal Sidoarjo dan AG (21) warga asal Sidoarjo.

“Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jaringan Lapas ini berawal dari pengembangan dan hasil ungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 45 Kilogram yang telah dirilis Kapolda Jatim pada bulan Desember 2021 lalu.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan pengembangan dan penyidikan. Kemudian pada hari Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, di salah satu hotel di Lampung.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial DV dan IF.
Dari tangan tersangka DV dan IF, ditemukan barang bukti (BB) dua koper besar berisi sabu seberat 42 Kilogram.
“Peran kedua tersangka kurir ini, ia mendapat upah masing-masing sebesar Rp 100 juta dari hasil penjulan narkoba jenis sabu,” sebut Kombes Yusep.
Barang haram bernama Narkoba itu didapat dari seorang berinisial JK ( DPO).
Dari pengakuannya, kedua tersangka menjadi kurir narkotika sudah dua kali menerima pengiriman dari JK ( DPO), pertama mendapat kiriman 17 Kg sabu dengan cara diranjau di parkiran salah satu rumah sakit di Surabaya.
“Alasan tersangka DV dan IF menjadi kurir karena kedua tersangka berdalih terlilit hutang,” tandasnya.
Lebih lanjut Yusep mengatakan, setelah berhasil mengungkap 42 Kg narkotika jenis sabu, kemudian Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ED di Jalan Pandigiling Surabaya.
Dari tangan tersangka ED, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,6 Kilogram narkotika jenis sabu.
“Narkotika jenis sabu tersebut, disimpan oleh tersangka ED di sebuah gerobak didepan rumahnya. Tersangka menjadi kurir dengan upah sebesar Rp 2 juta. Narkotika jenis sabu tersebut dikendalikan dari salag satu Napi di Lapas Jawa Timur.
Tersangka ED sudah dua kali menerima narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram, alasan tersangka menjadi kurir, untuk menambah penghasilan,” beber Yusep.
Setelah berhasil mengungkap 1,6 Kilogram sabu, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS.
Keduanya ditangkap di Jalan Wonokusumo Surabaya dan berhasil mengamankan 3 Kilogram sabu disimpan di dalam tas punggung milik tersangka MB.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MB di Sidoarjo, ditemukan barang bukti berupa 4000 butir obat keras jenis double L atau pil koplo.
peran kedua tersangka adalah sebagai kurir dan upah yang didapatkan sebesar Rp 2 juta dan pil koplo tersebut, didapat dari FN ( DPO) yaitu napi salah satu Lapas di Jawa Timur
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yakni hukuman mati, ” pungkasnya. ( rus)