Suksesi Nasional, Surabaya – OA bin W (20) warga Jalan Manukan Subur Surabaya Jawa Timur terancam tidak bisa merayakan lebaran Idul Fitri bersama kerabat dan sanak keluarganya.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir (Jukir) itu ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo kepada awak media menjelaskan, pelaku ditangkap usai kulakan narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 10 poket seberat 2,00 gram dari seseorang berinisial Nova (DPO) pada hari Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 10:00 Wib.
Setiap melakukan transaksi barang haram tersebut, keduanya janjian dan bertemu didaerah jalan Manukan Surabaya usai pelaku pulang dari tempatnya bekerja sebagai Jukir di daerah Surabaya.
Saat menjalani pemeriksaan intensif diruang penyidik, tersangka mengaku serbuk kristal itu rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan uang hasil penjulan untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” ujar AKP Hendro Utaryo Minggu (24/04/2022).
Usai menyita barang bukti (BB) 10 poket plastik kecil berisi narkoba jenis sabu – sabu seberat ± 2,00 gram dari tangan pelaku, kata Hendro.
Petugas melakukan penggeledahan didalam rumah jalan Manukan Subur dan menemukan timbangan Elektrik merk CAMRY warna silver,1 bandel klip plastik kecil, 2 buah kertas paper, 1 buah serok shabu, 1 buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 1 buah klip plastik berisi 5 Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat shabu seberat ±1,03 gram, 1 buah bong terbuat dari botol plastik 1 buah pipet kaca dan 1 buah HP merk Oppo tipe A 53.
Akibat dari perbuatannya, kini pelaku harus mendekam didalam ruang tahanan dan terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana 7 tahun penjara,” pungkas Hendro.(rus)