Suksesi Nasional, Surabaya – Pemuda berinisial MM (27) asal Jatipurwo Kelurahan Ujung Jaya Kecamatan, Semampir Surabaya, dicokok anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
MM ditangkap aparat berpakaian preman terkait kepemilikan dua poket narkoba jenis sabu – sabu seberat 2,38 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan elektrik, klip plastic kosong, uang tunai sebesar Rp.620.000, serta 1 buah dompet kecil warna hitam.
Penangkapan terhadap tersangka MM yang merupakan pengedar narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selama ini warga dibuat resah dengan aktivitas pelaku yang kerap mengedarkan sabu – sabu dikalangan remaja.
Informasi itupun kita tindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan memantau area lokasi rumah pelaku di Jalan Jatipurwo Surabaya,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada awak media Senin (13/6/2022).
Daniel menambahkan, begitu tiba dilokasi, kita melihat ciri – ciri seorang pemuda gerak geriknya mencurigakan.
Merasa dirinya diincar petugas, dia berusaha menghidar dari sergapan aparat.
Namun dengan cekatan, anggota kami mendatangi rumah pelaku dibarengi dengan penangkapan dan ditemukan 2 poket narkoba seberat 2,38 gram.
Saat dilakukan pemeriksaan, pemuda tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari IM (DPO) pada hari Senin 23 Mei 2022 lalu.
Keduanya melakukan transaksi dan bertemu langsung di depan Indomaret jalan Sidotopo Surabaya. MM membeli dua poket sabu seharga Rp 2.000.000,” kata Daniel Marunduri.
Daniel menyebut, dua poket narkoba itu rencananya akan dijual kembali, namun usahanya gagal karena keburu ditangkap polisi.
Kini pemuda yang bekerja serabutan itu terancam Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” ucap Daniel.
(rus)