Suksesi Nasional, Surabaya – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu – sabu karena dianggap meresahkan masyarakat.
Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat karena sering melakukan transaksi bisnis haramnya.

Awalnya kami menangkap EY bin S (33) pada hari Rabu 15 Mei 2022 pukul 10:00 Wib dirumahnya jalan Kaliwaron Surabaya setelah melalui rangkaian penyelidikan.
Saat dilakukan pemeriksaan, di handphone EY ditemukan hasil chat barisi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Kasus itu kemudian dikembangkan, hasil pemeriksaan mengarah pada satu pelaku berinsial TDK (53) yang merupakan rekan dari EY.
Pada pukul 11 :00 Wib, petugas melakukan pemantauan diarea rumah TDK di jalan Bronggalan Surabaya.
Begitu melihat keberadaan tersangka, kita lakukan penggerebakan dan berhasil menangkap TDK tanpa perlawanan,” ujar AKP Hendro Utaryo kepada awak media Sabtu (18/06/2022).
Dalam penggerebakan itu petugas menyita 1 buah kotak hanphone warna putih yang didalamnya terdapat bongkahan diduga narkotika jenis sabu seberat ± 0,54 gram, 1 buah kotak plastik bertuliskan Selection di dalamnya terdapat 1 buah klip plastik berisi sabu seberat ± 0,34 gram.
Saat kita mengggeledah rumah pelaku, ditemukan 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 bendel klip plastik kecil kosong, 1 unit Hp merk Vivo warna biru-hitam, 1 unit Hp merk Oppo A-15 warna biru.
Sejumlah barang bukti (BB) itu diakui milik kedua pelaku yang saat itu juga kami amankan ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya,” kata AKP Hendro.
Dari keterangan para tersangka, serbuk kristal tersebut didapat dari temannya bernama WY BY saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Kasus ini akan terus kita lanjutkan untuk menangkap pemasok sabu berinisial WY BY, yang saat masih buron,” tegas Hendro.(rus)