Suksesi Nasional Tulungagung – Kelanjutan pembahasan Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Dini, Pansus III DPRD Tulungagung menggelar publik hearing, Kamis (21/7) berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung.
Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso, menyatakan dengan digelarnya public hearing, Pansus III DPRD Tulungagung mendapat banyak masukan terkait materi upaya pencegahan serta peran serta kelembagaan dan masyarakat untuk menurunkan tingkat perkawinan usia dini. “Apalagi di Tulungagung kasus pengajuan dispensasi nikah usia dini cukup tinggi dan mencapai 500 kasus per tahun,” ujarnya.
Ia menyebut seperti yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, banyak faktor yang memicu pengajuan dispensasi nikah usia dini. Selain dipicu karena putus sekolah, juga akibat kasus hamil di luar nikah dan lainnya.
“Karena itu, nanti setelah ranperda ini menjadi perda perlu ada MoU antara Bupati Tulungagung dengan pengadilan berkaitan prosedur rekomendasi dari dinas terkait sebagai bagian penting dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan dispensasi perkawinan bagi calon pengantin yg masih di bawah umur 19 tahun. Kalau bagi yang non muslim di Pengadilan Negeri dan bagi yang muslim di Pengadilan Agama,” paparnya.
Heru Santoso selanjutnya menyatakan rasa terima-kasihnya pada seluruh instansi dan elemen masyarakat yang memberi masukan terkait Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Dini. Utamanya pada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung yang hadir langsung di acara public hearing.
Rencananya, setelah gelaran public hearing, Pansus III DPRD Tulungagung akan melakukan finalisasi pembahasan Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Dini. “Kamis minggu depan kami akan melakukan finalisasi. Setelah itu dikirim ke provinsi untuk dievaluasi,” beber Heru Santoso.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, Sumarwan, yang hadir di acara publik hearing menyambut positif pembuatan Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Dini.
“Harapannya sebagai upaya pencegahan lebih awal untuk menurunkan pernikahan dini,” katanya.
Ia pun yakin Perda tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Dini akan memberi efek positif. Meski diakui pula jika kasus pernikahan dini di Tulungagung dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
“Kalau menghilangkan sama sekali tidak mungkin, paling tidak bisa menekan angka kenaikannya,” paparnya.
Kegiatan Public hearing Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Dini dihadiri 11 lembaga dan 29 elemen masyarakat se-Tulungagung. Di antaranya OSIS SMKN, BEM, organisasi ekstra kampus, PWI, UUPA Polres Tulungagung, ormas dan organisasi kepemudaan.(har)