- Polres Lamongan Amankan 14 tersangka
Suksesi Nasional, Lamongan-
Peredaran Narkoba di Kabupaten Lamongan makin marak dan eksis saja, terlebih diwilayah kota dan pesisir utara Lamongan. Hal itu terbukti saat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan, saat menggelar Operasi Tumpas Semeru 2022. Bisa di bayangkan hanya dalam sepekan lebih, Satreskoba berhasil mengamankan 14 tersangaka dari 10 kasus.
Dalam Press release, Selasa (14/09/2022) dihalaman Mapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha menyampaikan , jika 10 kasus tersebut merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Polsek jajarannya dimulai dari tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022. Total dalam operasi ini polisi berhasil mengamankan tersangka sebanyak 14 orang yang terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan.
“Rata-rata peran tersangka sebagai pengedar dan dua tersangka diantaranya kita titipkan ke Lapas Lamongan, karena kondisi ruang tahanan di Polres penuh,” kata Kapolres Lamongan, dihadapan awak media.
Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba Polres Lamongan juga mengamankan barang bukti Narkotika diantaranya jenis Sabu seberat 10,52 gram, jenis ganja seberat 249,67 gram, 5 butir ekstasi pil carnopen sebanyak 90 butir dan pil dobel L sebanyak 930 butir.
Serta barang bukti lainnya yakni, 1 unit sepeda motor, 1 buah korek api gas, 4 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah timbangan elektrik, 13 unit HP berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp 1.200.000.
Lebih lanjut , Kapolres Lamongan menjelaskan pengungkapan kasus ini berasal dari 10 TKP diantaranya 8 TKP di wilayah Kabupaten Lamongan dan 2 TKP diluar Lamongan. Dari 10 TKP sebagian besar di wilayah Lamongan pantura, 1 TKP di Palang Tuban dan 1 TKP di Panceng Gresik,” jelas AKBP Yakhob.
” Melihat masih maraknya peredaran Narkoba di Lamongan, kami Polres Lamongan melalui Sat Bimas dan Satresnarkoba lebih intens menggelar sosialisasi kepada masyarakat mulai sekolah hingga kampung-kampung tentang bahaya pengaruh Narkoba. Kami berharap kepada masyarakat semuanya agar selalu waspada agar jangan sampai terjerumus dalam bahaya pengaruh narkoba,” jelasnya..
” Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk golongan I, ancamanyaI dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. Selain itu tersangka ada juga yang dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis shabu, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah. Selain itu pasal 111 ayat (1) Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah. Sedangkan Narkotika jenis Karnopen atau pil dobel L, tersabgkan dijerat pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar, ” pungkas Kapoles Lamongan, saat memimpin Press Release.(rul)