Beranda Headline

Melanggar Lalu – Lintas, Segini Besaran Denda Tilang Elektronik

Suksesi Nasional, Surabaya – Tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.

Kamera ETLE tersebut berfungsi merekam kendaraan yang melanggar lalu – lintas baik mobil ataupun motor.

Nantinya, pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas tersebut akan dikirimi surat tilang elektronik.

Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE akan diwajibkan membayar denda tilang elektronik dengan tetap mengikuti peraturan yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ngomong – ngomong, berapa sih besaran denda tilang elektronik ? Yuk simak daftarnya di bawah ini:

1. Pelanggaran ganjil genap denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga :  Desa Wisata Agrotechnopark Batulicin Irigasi Raih Penghargaan di Ajang Anugerah Desa Wisata - 2024

2. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan denda maksimal Rp 500.000.

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000.

4. Kedapatan memakai pelat nomor palsu akan didenda maksimal Rp 500.000.

5. Menerobos lampu merah denda maksimal Rp 500.000.

6. Kendaraan yang melawan arus akan didenda maksimal Rp 500.000.

7. Kendaraan dengan kelebihan daya angkut dan dimensi akan didenda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.

8. Kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor didenda maksimal Rp 100.000.

9. Motor yang kedapatan berboncengan lebih dari 3 orang denda maksimalnya Rp 250.000.

10. Kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor denda maksimal Rp 100.000.

Baca Juga :  Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Lebih Tinggi dari 8 Lembaga Lainnya

11. Jika pengendara tidak memakai helm SNI akan di denda Rp 250.000.

Perlu masyarakat ketahui, ETLE sendiri merupakan upaya Polri dalam meningkatkan keamanan para pengguna jalan.

Diharapkan dengan teknologi elektronik, proses penindakan hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, yaitu dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif selama 24 jam.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini