Suksesi Nasional, Sumenep, Sat Narkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu pada hari Selasa (27/09/2022) sekira pukul 18.00 wib di ruang tamu rumah warga alamat Desa Babalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.
Satnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan terlapor atas nama NA Tempat / Tanggal Lahir Situbondo / 22 Oktober 1992, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia / Suku Madura, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan: MAN (tamat), Alamat Tinggal Dsn. Gimbuk Desa Sokobanah Laok 2 Kecamatan Sokobanah Kab. Sampang dengan Alamat KTP : KP. Krajan Desa Bayeman Kec. Arjasa Kab. Situbundo, dan P , Tempat / Tanggal Lahir Sampang / 14 April 1977, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia / Suku Madura, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SD (tidak tamat), Alamat Dsn. Pang Panjung Barat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Barang Bukti yang berhasil disita dari NA berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram, Sobekan tisu warna putih, Tas ransel merk Supreme warna biru kombinasi hitam. Sedangkan yang P
1 (satu) unit Hp merk Xiaomi warna hitam.
Kronologis kejadian berawal petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor dari daerah Sokobanah-Sampang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di desa Babalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di salah satu rumah warga desa Babalan Kecamatan Batuan Kab. Sumenep akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor dengan posisi sedang duduk di ruang tamu, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram dibungkus sobekan tisu warna putih yang diselipkan pada tali tas ransel sebelah kanan, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu dibeli dari P , kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap P pada hari selasa tanggal 27 September 2022, sekira Pukul 21.00 wib, tepatnya didalam Toko miliknya alamat Dsn. Pang Panjung Barat Desa Tobai Timur Kec. Sokobanah Kabupaten Sampang, dari hasil introgasi P mengakui bahwa telah menyerahkan sabu kepada NA , selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H
“Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Widi (Ang)