Suksesi Nasional, Lamongan-
Dalam Ops Sikat Semeru 2022, Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan sedikitnya 11 tersangka pencurian kambing dan motor. Giat selama 12 hari (19-30) September, Polres Lamongan berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus yang terdiri dari kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan TKP berbagai wilayah Kab.Lamongan. Ke 11 tersebut yaitu 6 tersangka dengan barang buki 9 ekor kambing, sedangkan tersangka Curanmor 5 tersangka dengan 13 barang bukti
Dalam Press release, Kapolres Lamongan, AKBP. Yakub Silvana Delaresa, mengatakan jika penangkapan 11 tersangka adalah bagian dati giat Sikat Semeru 2022.
” Sebelas tersangka 6 diantaranya tersandung kasus Curat pencurian 9 ekor kambinh. Sedangkan 5 tersangka adalah perkara Curanmor 13 barang bukti motor. Menurut pengakuan pelaku, tersangka menjalankan aksinya dimalam hari, sementara pelaku curamor tersangka banyak melakukan aksinya di masjid. Dimana saat korban sedang menjalankan ibadah sholat, ” katanya didepan awak media, Rabu (12/10/2022)
” Dari sebelas tersangka beberapa tersangka merupakan pelaku lama (residivis). Dari keterangan korban Ranmor, rata-rata korbannya kehilangan motor di masjid. Maka saya himbau juga kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat beribadah dengan mengunci ganda motornya atau dimasukkan di halaman parkir masjid, ” himbau Kapolres.
Dalam kesempatan itu juga, polres Lamongan menyerahkan barang-barang bukti tersebut kepada masing-masing pemiliknya, termasuk seekor kambing jenis Moreno, milik Wasio (63), warga Desa Soklan, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
“Barang-barang bukti ini kita kembalikan ke masyarakat lagi termasuk kambing yang harusnya dirawat oleh pemiliknya. Tapi nanti akan tetap diserahkan ke pengadilan dan ke kejaksaan. Selanjutnya untuk curanmor ada empat orang yang kita kembalikan dan untuk satu orang masih kita dalammi untuk pengembangan, ” tambahnya.
Ke enam tersangka dalam kasus curat antara lain MS (57) dan SM (37), yang keduanya warga Kabupaten Tuban. Lalu MM (47), SMD (27) dan MS (50), ketiganya warga Kecamatan Kembangbahu Lamongan, serta seorang perempuan inisial NVT (28), warga Kecamatan Glagah. Sedangkan 5 tersangka kasus Curanmor antara lain SSR (36), warga Kabupaten Jombang, MYD (46), Warga Kecamatan Sugio Lamongan, HM (28), warga Kabupaten Pemalang, M-R (34), warga Kecamatan Pucuk Lamongan, dan seorang perempuan, NA (27), warga Kabupaten Tuban.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka curat terancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan curanmor terancam pasal 363 ayat 1 KE 4E atau 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, ” tegas Kapolres Lamongan.(rul)