Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Asemrowo meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Senin (09/01/2022) sekitar pukul 19 :00 Wib.
Pelaku diketahui berinisial P (47) warga Jalan Kedung Baruk XVI Surabaya Jawa Timur.
Tersangka berhasil ditangkap setelah petugas Reskrim Polsek Asemrowo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjual pil koplo (pil doubel L) diwilayah Kedung Baruk Surabaya.
Berbekal informasi dan petunjuk dari masyarakat, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka P yang diduga menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil koplo (pil doubel L).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) 1 poket narkoba jenis sabu dan 8.25 butir pil koplo, 1 buah handphone dan 1 lembar kaos milik tersangka ,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan kepada awak media Kamis (12/01/2022).
Hari menambahkan, tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika yang diakui adalah miliknya diamankan ke Mapolsek Asemrowo Surabaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, pelaku kemudian dibawa ke Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan tes urine.
Hasil pemeriksaan, tersangka positif mengkomsumsi Narkotika,” jelas Kompol Hari.
Akibat dari perbuatannya, tersangka P dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancamannya 7 tahun penjara.(rus)