Suksesi Nasional, Kediri – Massa kepala desa (kades) yang berunjuk rasa mendapat angin segar meminta revisi sejumlah pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Termasuk pasal terkait masa jabatan kades dari 6 tahun laiknya diperpanjang menjadi 9 tahun lantaran transisi politik dan kepemimpinan.
Salah satu peserta unjuk rasa Muhamad Mustofa Kepala Desa Trisulo Kabupaten Kediri menganggap kades baru memimpin harus berhadapan dengan politik dari kepemimpinan lama maupun calon yang kalah sehingga butuh adaptasi menjalankan kebijakan baru untuk memajukan desa.
“Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Karena selama 6 tahun itu, kami tetap ada persaingan politik. Harapan kami ketika 9 tahun jabatan kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama,” ujar Mustofa.
Mustofa menjelaskan, ketika kades baru memimpin menghadapi persaingan politik dari calon yang kalah sehingga mendapat ganjalan dalam menerapkan kebijakan. Persaingan tersebut, kata dia, butuh waktu untuk mengikis hingga akhirnya hilang.
“Dengan kami lakukan audiensi dengan DPR, kami meminta agar UU ini cepat direvisi. Karena harapan kami, kades seluruh Indonesia ingin 9 tahun jabatan kepala desa. Itu salah satu yang kami harapkan kepada pak presiden dan ketua DPR,” katanya.
Mustofa memahami, perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun harus melalui prosedur yang memakan waktu cukup lama. Namun, hal itu menjadi tuntutan para kades seluruh Indonesia agar pemerintah dan DPR merevisi UU Desa.
Jika tidak direvisi dari 6 menjadi 9 tahun, Mustofa mengancam para kades seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa lebih besar lagi.
“Kami tahu waktu yang cukup lama dan harus lakukan secara prosedur, kami memaklumi di situ. Tapi harapan kami seluruh kades yang ada di Indonesia, UU ini tetap direvisi agar jabatan kades jadi 9 tahun. Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh kades yang ada di Indonesia siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI,” ungkap Muhamad Mustofa.
Selain meminta perpanjangan masa jabatan, Mustofa bilang para kades juga berharap aturan dalam UU 6/2014 tentang Desa yang mengatur status kepala urusan (kaur) desa atau perangkat desa diperjelas.
“Kedua gimana nasib kaur-kaur desa di seluruh Indonesia ini karena statusnya belum jelas, apakah PPPK kah? Apakah PNS kami belum tahu. Ketiga, kami minta setelah selesai jabatan kades selesai juga kaurnya,” kata Mustofa, mewakili kades Kabupaten Kediri yang ikut dalam aksi damai di depan Gedung DPR RI.
Sementara itu perwakilan aksi massa kades diterima pimpinan dewan untuk audiensi. Mereka beraudiensi dengan Baleg DPR untuk menyampaikan aspirasinya.
“Alhamdulilah aspirasi kami kades seluruh indonesia didengar wakil rakyat. Saya mewakili teman teman yang diluar gedung mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak wakil rakyat yang sudah mendengarkan kami,” tukasnya.(fan)