Suksesi Nasional, Surabaya – HDY (49) seorang pengusaha rumah kos – kosan di Surabaya dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Surabaya lantaran buka lapak narkoba jenis sabu.
HDY tertangkap saat berada di dalam rumahnya Jalan Krukah Tengah Surabaya pada Selasa 03 Januari 2023 lalu.
Saat kita geledah, polisi menemukan barang bukti 2 poket sabu dengan berat 21,42 gram siap edar,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Selasa (24/01/2023).
Daniel menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya aktivitas peredaran sabu yang dilakukan HDY di wilayah Krukah Tengah Surabaya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun bergerak memantau aktivitas HDY di kawasan Krukah Tengah Surabaya tersebut.
Setelah dilakukan pemantauan, HDY diketahui tinggal di Jalan Krukah Tengah Surabaya.
“Kita berhasil mengamankan HDY di rumahnya dengan menemukan barang bukti 2 poket sabu dengan berat 21,42 gram, 1 sedotan, 1 timbangan elektrik, 2 kartu ATM, 1 lembar buku tabungan, uang tunai sebesar Rp. 500, 2 handphone dan 1 buah dompet warna merah,” kata Daniel.
Saat ditangkap polisi, HDY langsung memberlakukan tes urine yang hasilnya positif menggunakan sabu.
Atas perbuatannya HDY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Daniel menambahkan, HDY diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Yance (DPO), pertama mereka membeli sebanyak 50 gram, terakhir sebanyak 30 gram.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki keberadaan Yance. HDY waktu itu mengambil secara ranjau di Taman Kaza Mall Surabaya Jalan Kapas Krampung Surabaya.
Kami juga masih menyelidiki ke mana saja barang haram tersebut akan diedarkan oleh HDY.
“Kita terus kejar pelaku, saat ini masih dalam proses pengembangan,” kata AKBP Daniel.(rus)