Suksesi Nasional, Surabaya – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari di tempat persembuyiannya jalan Karang Bulat nomor 32 Kecamatan Genteng Surabaya.
Salah satu pelaku adalah seorang residivis berinisial AWS (27) warga jalan Pogot I Gang Buntu Surabaya. Sementara rekannya bernisial YL (42) warga Karang Bulak Surabaya.
Kedua pelaku ditangkap setelah aksinya sempat viral didunia jagad maya (media sosial) saat beraksi didaerah Bagong Ginayan Gang II nomor 12 Surabaya pada Senin (23/01/2023) pukul 01: 30 dini hari Wib.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih didampingi AKP Marji Wibowo menyampaikan, awalnya kami mendapat informasi terkait adanya aksi pencurian sepeda motor yang viral di media sosial.
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan didua lokasi yakni di jalan Wonorejo Kel. Wonorejo Kec.Tegalsari Surabaya dan jalan Bagong Ginayan II nomor 12 Surabaya.
Pada saat kita melakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan salah satu pelaku yakni AWS dengan timah panas di bagian kakinya karena berusaha kabur.
Modus operandi yang dilakukan pelaku AWS pada hari Jum’at 20 Januari pukul 20;00 Wib, bandit jalanan itu hunting di kampung-kampung untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dalam posisi tidak dikunci setir atau pun kunci ganda.
Setelah mendapatkan sasaran, tersangka AWS langsung mengambil sepeda motor tersebut kemudian didorong keluar dari perkampungan menuju ke rumah kost miliknya di Jalan Wonorejo 3 /17 Kec.Tegalsari Surabaya.
Setelah mendapatkan motor curian tersebut, AWS mengajak rekannya YL untuk di jual kepada seorang penadah didaerah pulau Madura.
Saat ini kami masih melakukan pengejaran (DPO) terhadap penadah yang diduga bersembunyi didaerah Kabupaten Sampang Madura,” ujar Kompol Imam saat konferensi pers Kamis (26/01/2023)
Imam menambahkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka sudah ditahan di Mapolsek Tegalsari dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana 7 tahun penjara,” ungkapnya. (rus)