Suksesi Nasional, Surabaya – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus memburu jaringan pengedar sabu dan obat – obatan terlarang.
Terbaru, Polisi menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu – sabu berinisial DW (42) warga jalan Bratang I Surabaya.
DW tertangkap basah saat membawa 1 poket sabu dengan berat 1, 46 gram pada Senin 23 Januari 2023 pukul 16 :30 Wib didepan kantor Samsat Surabaya Utara Jl. Kedung Cowek Surabaya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni 1 unit Hp merk Redmi warna hitam,” ujar Kasatnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo kepada awak media Minggu (29/01/2023).
Hendro menyebut, pada awalnya, kami mendapat laporan masyarakat bahwa didaerah Bratang marak peredaran narkoba.
Berbekal laporan tersebut, kami bersama sejumlah anggota melakukan pengawasan dan memantau gerak- gerik pelaku hingga ke daerah Jalan Kedung Cowek Surabaya.
Sesampainya didepan kantor Samsat Surabaya Utara, kita lakukan penangkapan. Saat kita geledah di temukan barang bukti 1 poket sabu dengah berat 1,46 gram,” kata Hendro.
Hendro menambahkan, dengan hasil temuan barang bukti tersebut, DW tak bisa berkelit dan akhirnya mengakui barang haram itu adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari siapa pelaku mendapatkan sabu tersebut,” jelas AKP Hendro.(rus)