Suksesi Nasional, Surabaya – Mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar menjadi otak perampokan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar Santoso pada Jum’at 12 Desember 2022 lalu.
Samanhudi yang pernah menjabat Wali Kota Blitar dua periode 2010- 2015 dan 2016 – 2018 akhirnya ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim saat main Futsal pada Jumat (27/01/2023) pukul 11:00 Wib.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menyampaikan, modus yang dilakukan tersangka Samanhudi memberikan perintah kepada lima orang pelaku lainya.
Mereka bertemu saat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Sragen. Dia menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya kepada korban.
Lantas Samanhudi menceritakan bahwa Wali Kota Blitar Santoso memiliki banyak uang dengan kisaran Rp 800 juta sampai Rp 1 milyar setiap akhir tahun,” kata AKBP Lintar saat konferensi pers Senin (30/01/2023).
Tak hanya itu, kata Lintar, Samanhudi juga membocorkan terkait kondisi rumah korban yang hanya dijaga oleh petugas Satpol PP sebanyak 2 personel dan pada pukul 01: 00 WIB para penjaga selalu tidur.
Setelah keluar dari Lapas tepatnya pada 12 Desember 2022, ke lima pelaku yakni MJ, MRT OK, AJ dan MD mengadakan pertemuan kemudian melakukan aksinya di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 400 juta,” jelas AKBP Lintar.
Perlu diketahui, Samanhudi pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Kedungdung, Modung, Bangkalan. Sebab, keluarganya berasal dari Blega, Bangkalan Madura.
Bahkan, ia dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Orang tuanya juga pernah menjadi Ketua Tanfidziyah NU.
Samanhudi juga tercatat sebagai alumnus Universitas Panca Bhakti (UPB). Universitas swasta tersebut kampusnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Samanhudi memiliki nama lengkap Muhammad Samanhudi Anwar. Ia lahir pada 8 Oktober 1957 di Blitar pernah ditangkap KPK atas kasus korupsi pada 8 Juni 2018.
Kasus tersebut yakni penerimaan suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.
Kasus tersebut terkuak dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Samanhudi sempat menjadi buronan, sebelum menyerahkan diri ke KPK.
Samanhudi sendiri harus menjalani tahanan dalam kasus suap Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama.
Dalam kasus itu Samanhudi divonis 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (24/1/2019). Ia baru bebas bersyarat tiga bulan lalu.
Baru keluar dari penjara, Samanhudi ditangkap lagi. Ia menjadi tersangka kasus perampokan rumdin Walkot Blitar Santoso.
Samanhudi merupakan orang yang memberikan informasi kepada para perampok terkait letak harta di rumah tersebut.(rus)