Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pabean Cantikan Surabaya Jawa Timur meringkus seorang bandar dan pengedar narkoba jenis sabu – sabu.
Kedua pelaku masing – masing berinisial EH (36) warga Jalan Sambongan Surabaya dan OS (38) warga jalan Lebak Rejo Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan IPTU Fauzi saat ditemui Suksesi Nasional.com diruang kerjanya menjelaskan, tersangka EH ditangkap dirumahnya jalan Sambongan Surabaya pada Selasa 31 Januari 2023 tepat pukul 18:10 Wib.
Usai menangkap EH, penyidik melakukan pengembangan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa EH, mengaku kerap menjual narkoba kepada salah satu pelanggannya berinisial OS.
Berbekal pengakuan dan petunjuk dari EH, petugas melakukan penyelidikan, dua hari kemudian tepatnya pada Kamis 02 Pebruari 2023, OS berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya,” kata IPTU Fauzi Rabu (08/02/2023).
Saat mereka menjalani pemeriksaan intensif diruang penyidik, tersangka EH ternyata merupakan residivis dan pernah ditangkap anggota Polrestabes Surabaya dalam kasus yang sama pada tahun 2003 silam.
Selain berperan sebagai bandar, EH juga menyediakan kamar (bilik) dan sejumlah alat untuk berpesta narkoba didalam rumahnya jalan Sambongan Surabaya.
Sedangkan tersangka OS yang bekerja serabutan itu mengaku nekat mengedarkan sabu untuk menambah penghasilan dan kebutuhan hidup sehari – hari ,” jelas IPTU Fauzi.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 1 buah tempat alat pemotong kuku bekas warna biru muda didalamnya berisi sabu seberat 1, 04 gram dengan rincian 1 buah pocket klip plastik kecil berisi sabu dengan berat + 0,50, 2 buah pocket klip plastik kecil berisi sabu dengan berat + 0,54 gram.
Selain sabu, kita juga mengamankan 2 bendel klip plastik kosong, 2 buah pipet dari kaca, 1 buah timbangan elektrik merk CAMRY warna hitam, 1 buah korek api, 1 buah sekrop terbuat dari sedotan plastik warna biru muda, 2 buah pipa tabung terbuat dari pipa paralon bekas masing – masing didalamnya berisi seperangkat alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol plastik bekas minuman Sprite dan 1 unit Hp merk Oppo A – 5S.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(rus)