Suksesi Nasional, Surabaya – Kepolisian Sektor (Polsek) Dukuh Pakis Surabaya gelar operasi tindak podana ringan (tipiring) dengan melakukan penertiban juru parkir liar diwilayahnya Selasa (21/02/2023) pagi.
Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya nomer STR / 145 / II / PAM.3.3/ 2023 tanggal 20 Pebruari 2023.
Pada pelaksanaan operasi kali ini, petugas melakukan penindakan kepada salah satu jukir liar di Toko Swalayan Jalan Mayjen Sungkono berinisial MTD ( 61) warga Simomulyo Surabaya.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Muhammad Irfan kepada awak media mengatakan, perbuatan juru parkir liar ini melanggar peraturan daerah ( Perda) parkir kota Surabaya nomer 13 / 2018.
Atas perbuatannya pelaku dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring), nantinya dia mengikuti sidang pemeriksaan singkat di kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sesuai waktu yang dijadwalkan.
Operasi tipiring ini dengan sasaran juru parkir liar untuk memberantas adanya praktik premanisme dengan berbagai modus.
Salah satunya sebagai jukir liar serta untuk meniadakan komplain dari masyarakat atas perbuatan jukir liar yang sering memaksa pelanggan toko swalayan menarik ongkos parkir,” jelas Kompol Mohammad Irfan. (rus)