Suksesi Nasional, Surabaya – Usai menerima laporan kasus pencabulan terhadap salah satu siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) diwilayah Kecamatan Tambaksari Surabaya Jawa Timur.
“Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan seorang oknum guru berinisial AR (38), warga Surabaya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap AR setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak tujuh saksi korban serta tiga saksi lainnya.
“Usai proses penyelidikan dan melakukan gelar perkara, akhirnya oknum guru (AR) yang diduga mencabuli siswinya ditetapkan sebagai tersangka.
Kami tetapkan AR sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana dihadapan awak media Jum’at (24/02/2023).
“Mirzal mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi korban. Tiga saksi lain salah satunya dari Kepala Sekolah MI tersebut.
Saat ini penyidikan terhadap tersangka masih kami lakukan. Ada tujuh saksi korban hingga saat ini,” terang Mirzal.
“Perlu juga diketahui, peristiwa pencabulan yang dilakukan AR terjadi di sekolah diwilayah Tambaksari Surabaya tempatnya dia mengajar.
Modusnya, AR membuat kuis untuk anak didiknya. Kuis ini kemudian membuat satu persatu murid dianggap benar dan lolos.
“Hingga menyisakan dua orang, salah satunya korban yang melapor bersama orang tuanya.
Setelah menyisakan dua siswi, AR mengajak ke gudang sekolah dan berkilah akan memberikan pelajaran indra perasa.
“Mata korban kemudian ditutup menggunakan hasduk. Sementara kedua tangan korban diikat.
Selanjutnya AR dengan leluasa memasukan alat vitalnya ke kemaluan korban.
“Aksi ini diketahui salah satu murid yang matanya tidak tertutup penuh saat kejadian.(rus)