Suksesi Nasional, Surabaya – Lagi lagi, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Dukuh Pakis Surabaya melakukan penertiban terhadap jukir liar dengan melakukan tindakan sanksi tipiring.
Kali ini Polisi menindak seorang juru parkir (jukir) liar berinisial MTR (38) yang kerap beroperasi ditepi Jalan Raya Dukuh Kupang Barat Surabaya.
Akibatnya, pria asal Simojawar Surabaya digelandang ke kantor Polisi. Untuk membuat efek jera, petugas meberikan sanksi tilang berupa tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolsek Dukuh Pakis Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Irfan SE SIK menjelaskan, kegiatan bersih bersih jukir liar ini akan terus kita lakukan untuk terciptanya rasa kenyamanan dan keamanan masyarakat diwilayah Dukuh Pakis khususnya Surabaya pada umumnya.
Keberadaan jukir liar merupakan bagian dari premanisme. Mereka kerap meminta pungutan liar (pungli) kepada masyarakat,” kata Kompol Mohammad Irfan kepada awak media Selasa (28/02/2023).
Irfan menyebut, kegiatan bersih – bersih jukir liar itu akan terus dilakukan setiap hari, termasuk hari libur atau pun hari Minggu.
Kegiatan ini digelar sebagai bentuk perlindungan Polri kepada masyarakat agar tercipta Harkamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kompol Irfan.(rus)